Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

Joseph Brown - beritanara.com 3 mins baca

Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menerima kembali berkas perkara yang melibatkan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Tifa

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim

Beritanara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menerima kembali berkas perkara yang melibatkan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Tifa. Pelimpahan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya terjadi penundaan proses hukum akibat putusan sela. Kasus ini menyangkut tuduhan penggunaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Immanuel, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen perkara telah dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Proses ini menandai dimulainya kembali tahap pemeriksaan hukum setelah sebelumnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali masuk ke dalam sistem peradilan untuk menjalani proses yang lebih lanjut.

“Benar. Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026,” kata Immanuel kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026).

Jadwal Sidang dan Prosedur Baru

Sidang perdana dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya sidang adalah Christina Endarwati. Karena berkas perkara kembali dilimpahkan, maka seluruh proses pemeriksaan akan dimulai dari awal, termasuk pembacaan dakwaan yang telah diperbarui.

Immanuel juga menjelaskan bahwa nomor perkara telah mengalami perubahan menjadi 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Perubahan ini menandakan bahwa perkara akan menjalani prosedur baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang mendatang akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang relevan.

“Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim,” terangnya.

Putusan Sela dan Eksepsi Terdakwa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma. Eksepsi ini berkaitan dengan perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Melalui putusan sela, PN Jakarta Timur menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 menjadi batal demi hukum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor: 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim. Majelis Hakim menerima perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat Terdakwa mengenai status batal demi hukumnya surat dakwaan. Keputusan ini memberikan ruang bagi JPU untuk memperbaiki dan menyusun ulang surat dakwaan sebelum mengembalikan perkara ke pengadilan.

Respons Polda Metro Jaya

Merespon putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan pernyataan resmi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak berarti proses hukum telah berakhir sepenuhnya.

“Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim,” ujar dia pada Minggu (26/7/2026).

Iman Imanuddin menambahkan bahwa JPU masih memiliki ruang hukum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum mengembalikan perkara ke PN Jakarta Timur. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut dengan langkah-langkah yang lebih matang.

“Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Iman.

Pelimpahan kembali Berkas Perkara Dokter Tifa ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang pada 6 Agustus 2026 mendatang akan menjadi tonggak baru dalam penyelesaian kasus ini. Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses peradilan.

Ikut berdiskusi