KPK Sebut Anwar Sadad Terima Uang Rp1,5 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Sebut Anwar Sadad Terima uang dan emas dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengungkap
KPK Sebut Anwar Sadad Terima Suap Rp1,5 Miliar
Beritanara.com – KPK Sebut Anwar Sadad Terima uang dan emas dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengungkap temuan baru terkait transaksi suap yang melibatkan politisi senior. Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, diketahui menerima sejumlah harta dari Moch Mahrus. Transaksi ini berkaitan erat dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
Politisi yang kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini mewakili partai Gerindra di tingkat pusat. Berdasarkan hasil penyelidikan, Moch Mahrus yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. KPK telah mengamankan Moch Mahrus dan mulai melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Mekanisme Pemberian Suap Melalui Perantara
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pemberian suap. Moch Mahrus memiliki tugas khusus dalam mengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Selain menyerahkan uang tunai, tersangka juga memberikan emas seberat satu kilogram kepada Anwar Sadad sebagai bentuk apresiasi. Pemberian ini dilakukan melalui jalur yang telah direncanakan dengan cermat.
“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Seluruh rangkaian pembayaran tersebut dialirkan melalui Bagus Wahyudiono. Staf pribadi Anwar Sadad ini berperan penting sebagai perantara dalam setiap transaksi. Melalui proses yang dilakukan, pihak Anwar berhasil mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas mencapai Rp83,4 miliar. Jumlah ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
Penyitaan Aset dan Perkembangan Kasus
Dalam upaya penanganan perkara secara menyeluruh, KPK telah melakukan penyitaan aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp22 miliar. KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman terkait aliran uang. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses asset recovery dan memastikan seluruh harta yang terkait kasus dapat dikembalikan kepada negara.
“Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar,” ucapnya.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Sumber dana berasal dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Dari total tersangka tersebut, empat orang merupakan penerima suap. Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. KPK akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(aha/cmi)
