Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Tata Kelola Lelang Aset di Era Febrie Adriansyah Diminta Diaudit Total

Robert Williams - beritanara.com 2 mins baca

Jaksa Watch Institute atau yang dikenal dengan singkatan JWatch mengajukan permohonan agar Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan komprehensif. Pemeriksaan

Tata Kelola Lelang Aset di Era Febrie Adriansyah Diminta Diaudit Total

Audit Menyeluruh Atas Pengelolaan Lelang Aset Masa Kepemimpinan Febrie Adriansyah Diperlukan

Beritanara.com – Jaksa Watch Institute atau yang dikenal dengan singkatan JWatch mengajukan permohonan agar Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan komprehensif. Pemeriksaan ini mencakup seluruh rangkaian mulai dari penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan barang bukti hasil tindak pidana korupsi. Periode yang menjadi fokus adalah saat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memimpin institusi tersebut.

Permintaan ini muncul seiring dengan berjalannya proses hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Febrie Adriansyah. JWatch menekankan bahwa evaluasi terhadap sistem pelelangan aset sitaan negara sangat krusial. Tujuannya adalah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, serta memastikan hak-hak pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum tidak terabaikan.

Kasus Saham PT Gunung Bara Utama

Khalid Akbar, yang menjabat sebagai Koordinator Nasional JWatch, menyoroti satu kasus spesifik yang dinilai layak mendapat perhatian lebih. Kasus tersebut berkaitan dengan penyitaan dan pelelangan saham milik PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan ini merupakan aset milik Heru Hidayat, seorang terpidana kasus korupsi di Jiwasraya.

Saham perusahaan yang kemudian mengubah namanya menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri tersebut dilelang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2023. Sebelumnya, saham-saham ini telah ditetapkan sebagai aset sitaan negara.

Khalid menyatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat masalah yang belum tuntas mengenai hak-hak ratusan vendor, pemasok, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelompok-kelompok ini memiliki piutang terhadap PT Gunung Bara Utama sebelum perusahaan itu disita oleh negara.

Mekanisme Pendataan Kreditur yang Perlu Dijelaskan

Menurut JWatch, aspek yang perlu diklarifikasi kepada masyarakat adalah bagaimana mekanisme pendataan kreditur dilakukan sebelum pelelangan aset berlangsung. Organisasi ini mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung pada waktu itu telah melakukan pengumuman secara terbuka melalui media nasional. Pengumuman tersebut bertujuan agar semua pihak yang memiliki piutang dapat mendaftarkan tagihannya.

JWatch menilai hal ini menjadi sangat penting karena hanya sebagian kecil kreditur saja yang tercatat dalam proses penyelesaian. Sementara itu, sejumlah vendor lain hingga kini masih berusaha mendapatkan hak mereka melalui gugatan perdata maupun permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perbedaan Pandangan dalam Penyelesaian

JWatch juga menyoroti adanya perbedaan pandangan dalam menangani persoalan ini. Khalid menjelaskan bahwa dalam beberapa putusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa tagihan para kreditur harus terlebih dahulu divalidasi dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda. Institusi tersebut menganggap bahwa masalah ini merupakan ranah keperdataan. Bahkan, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung disebut tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan para kreditur sebagai pihak yang menerima hasil pelelangan aset.

Ikut berdiskusi