Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Eks Jampidsus
```html
Beritanara.com – “`html
Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain Kasus Eks Jampidsus
Para pakar hukum terkemuka kembali menegaskan pentingnya investigasi komprehensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Badan Pencegahan Korupsi (Jampidsus). Dalam perkembangan terbaru, para ahli ini secara tegas mendesak agar Tim 9 Kejagung tidak hanya berfokus pada tersangka utama, melainkan juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diyakini turut andil dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) dan korupsi.
Permintaan ini muncul seiring dengan semakin kompleksnya gambaran mengenai jaringan korupsi yang terungkap selama proses penyidikan. Para pakar menekankan bahwa keadilan akan tercapai hanya jika semua pihak yang berkontribusi dalam tindak pidana tersebut ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Landasan Hukum Penyertaan Pidana
Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum pidana yang diakui di Indonesia, memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum yang memungkinkan penuntutan terhadap pihak ketiga dalam kasus ini. Menurut Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang ikut serta melakukan tindak pidana, atau yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, dapat dihukum sebagai pelaku.
“Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” ujar Romli kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan ini menjadi penting mengingat bahwa penerapan pasal penyertaan harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang tidak bersalah yang terkena dampak penyidikan. Romli menambahkan bahwa Tim 9 Kejagung perlu melakukan kajian mendalam terhadap berbagai pihak yang selama ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Dua Unsur Kritis dalam Pembuktian
Dalam menguraikan kerangka hukum yang harus dipenuhi, Romli menjelaskan bahwa terdapat dua unsur krusial yang harus dipenuhi dalam mengkaji dugaan TPPU. Pertama, pihak yang dituduh sebagai penyerta harus secara hukum terbukti mengetahui adanya tindak pidana yang ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Pengetahuan ini tidak boleh bersifat asumsi belaka, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Unsur kedua menuntut pembuktian bahwa pihak terkait secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif. Kedua unsur ini harus dipenuhi secara bersamaan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.
“Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif,” katanya.
Peringatan Terhadap Kesalahan Penyidikan
Dalam penjelasannya yang lebih lanjut, Romli juga menyebutkan bahwa doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa). Tim 9 harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.
“Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam,” tegas Romli.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan melibatkan semua pihak yang relevan dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung dapat memastikan bahwa keadilan tidak hanya tercapai bagi tersangka utama, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
“`
