Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga Korupsi Pakan Hewan hingga Rp10,2 M, DPR: Keji!
Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp10,2 miliar. Kasus ini melibatkan dugaan
Dirut KBS Diduga Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar
Beritanara.com – Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp10,2 miliar. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menjadi salah satu suara paling keras yang menyoroti kasus ini dan menyatakan kekesalannya terhadap mantan direktur KBS, Chairul Anwar.
Korupsi yang diduga terjadi antara tahun 2013 hingga 2024 ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kesejahteraan satwa-satwa di KBS. Banyak hewan yang mengalami penderitaan berat akibat kurangnya pakan dan perawatan yang layak. Tragisnya, beberapa satwa ikonik bahkan kehilangan nyawa mereka karena kasus korupsi ini.
Satwa Ikonik yang Meninggal Akibat Korupsi
Di antara satwa-satwa yang menjadi korban adalah gajah Dumbo, harimau Sumatera bernama Melani, serta orang utan Bety. Ketiga satwa ikonik ini termasuk dalam daftar hewan yang meninggal dunia akibat penyalahgunaan dana pakan dan pemeliharaan. Kehilangan mereka bukan hanya kerugian bagi KBS, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia yang sangat menghargai satwa-satwa langka ini.
Siapa yang tidak geram mengetahui ternyata beberapa kejadian ada hewan di KBS yang mati ternyata karena uang pakan dan pemeliharannya dikorupsi. Tindakan pelaku sangat keji dan sadis, kata Daniel Johan, di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Daniel menjelaskan bahwa mengambil hak satwa yang tidak mampu membela diri merupakan cerminan hilangnya empati manusia. Ia menambahkan bahwa meskipun hewan, mereka tetap makhluk hidup yang berhak mendapatkan perlakuan layak. Keserakahan oknum pengelola telah merusak sistem perlindungan satwa nasional secara langsung.
Bayangkan betapa jahat perbuatan pelaku. Hak hewan saja diambil, betapa pelaku tidak punya hati nurani. Walaupun hewan, mereka adalah makhluk hidup yang punya hak untuk diperlakukan dengan baik, ungkap Daniel.
Perbedaan mencolok dari kasus ini dibandingkan korupsi infrastruktur adalah posisi korban. Satwa-satwa tidak memiliki suara untuk protes ketika diperlakukan tidak adil. Mereka sepenuhnya bergantung pada manajemen manusia untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka.
Yang paling membuat miris adalah, korupsi dilakukan terhadap hewan, makhluk hidup yang tidak bisa protes saat diperlakukan tidak adil, tukasnya.
Merespons penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Daniel meminta aparat hukum tidak hanya menargetkan satu orang. Seluruh jaringan yang menikmati aliran dana tersebut harus dipanggil ke pengadilan. Pelaku harus mendapat hukuman tegas, dan penegak hukum harus bisa menemukan semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, desak Daniel.
Menurutnya, penyelidikan harus menyeluruh karena perkara ini menyangkut dua aspek penting. Pertama, kerugian finansial negara yang mencapai Rp10,2 miliar. Kedua, mandat pemerintah dalam melindungi satwa serta menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Daniel juga menekankan bahwa satwa di lembaga konservasi sangat bergantung pada manajemen manusia yang jujur dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Manajemen yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa satwa-satwa mendapatkan perawatan yang layak. Masyarakat juga diharapkan terus mengawasi dan memberikan masukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan adanya penetapan tersangka dan penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan. Satwa-satwa yang masih hidup di KBS berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik setelah kasus ini selesai.
