TNI Polri dan Pemda Sultra Gerebek Tambang Ilegal di Bombana, Sita Mesin Tromol
Kapolri dan TNI bersama pemerintah daerah Sulawesi Tenggara telah melaksanakan operasi penertiban di wilayah Bombana. Hasil dari penggerebekan yang dilakukan
Operasi Penegakan Hukum Tambang Emas Ilegal di Bombana Berhasil Menangkap Tiga Tersangka
Beritanara.com – Kapolri dan TNI bersama pemerintah daerah Sulawesi Tenggara telah melaksanakan operasi penertiban di wilayah Bombana. Hasil dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Identitas Tersangka dan Proses Penahanan
Kombes Pol Dody Ruyatman, Direktur Reskrimsus Polda Sultra, mengonfirmasi penetapan tiga individu sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan saat ditemui di Kendari pada hari Minggu. Ketiga tersangka tersebut adalah HR berusia 21 tahun, HKM berusia 68 tahun, serta ASB berusia 37 tahun.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, dan yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37),” kata Dody Ruyatman.
Setelah ditetapkan status tersangka, ketiga individu tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polda Sultra. Penyidik menyatakan akan melanjutkan pengembangan perkara hukum terhadap mereka. Sementara itu, empat orang lainnya yang turut diperiksa ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Barang Bukti dan Cakupan Operasi
Dody Ruyatman menjelaskan bahwa ketiga tersangka berperan aktif sebagai penambang emas ilegal di kawasan tersebut. Operasi pertambangan yang dilakukan mereka bersifat bulanan, bukan harian.
“Untuk waktu operasi pertambangan emas ilegal tersebut masih terhitung bulanan,” jelas Dody Ruyatman.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas berhasil mengamankan total tujuh orang yang diduga terlibat. Tim gabungan juga menyita berbagai alat berat yang digunakan untuk pengolahan material tambang.
“Tim melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum dengan mengamankan tujuh orang saksi terduga pelaku beserta barang bukti,” sebut Dody Hartoyo.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan mesin domfeng, beberapa unit mesin crusher, serta mesin tromol. Semua peralatan tersebut digunakan untuk mengolah emas dari hasil penambangan ilegal di Bombana.
