Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi, Peneliti Minta Kembalikan Kewenangan BPKP

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Kasus-kasus korupsi di Indonesia terus menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana kerugian negara dihitung dalam setiap perkara. Sorot Perhitungan

Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi, Peneliti Minta Kembalikan Kewenangan BPKP

Peneliti Minta Kembalikan Kewenangan BPKP Soal Kerugian Negara

Beritanara.com – Kasus-kasus korupsi di Indonesia terus menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana kerugian negara dihitung dalam setiap perkara. Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara korupsi menjadi semakin tajam seiring dengan adanya perbedaan pandangan antara lembaga penegak hukum mengenai siapa yang berhak melakukan perhitungan tersebut. Hasil perhitungan ini memiliki dampak langsung terhadap konstruksi perkara, dakwaan jaksa, maupun putusan hakim dalam menentukan tingkat hukuman.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama ini menjadi lembaga yang sering kali menjadi sorotan dalam hal ini. Setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 19/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, BPKP memperoleh kewenangan untuk menghitung kerugian negara. Sebelumnya, kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Evaluasi Metode Audit Pasca Keputusan Presiden

Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia, menilai bahwa BPKP perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode perhitungan kerugian negara. Ia menyoroti dua kasus besar yang baru-baru ini mendapat perhatian publik, yaitu kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Menurut Fernando, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum bagi BPKP untuk mengevaluasi kembali proses pemeriksaan dan audit yang selama ini dilakukan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan penggunaan anggaran negara hendaknya mencakup seluruh tahap, mulai dari pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.

“Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara,” kata Fernando, kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Kontroversi Kewenangan BPKP vs BPK

Kontroversi mengenai kewenangan menghitung kerugian negara tidak hanya berhenti pada level regulasi, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PPU-XXII/2026 telah mengembalikan kewenangan tersebut ke BPK. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih terus menggunakan Perpres Nomor 19/2014 karena peraturan tersebut belum dicabut secara resmi.

Anang Zubaidy, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, menjelaskan bahwa MK dalam putusannya merujuk pada pasal 23E Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara adalah BPK. Pernyataan ini menjadi dasar bagi para ahli hukum yang mendesak agar kewenangan BPKP dikembalikan sepenuhnya kepada BPK.

“MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan,” tambah Anang Zubaidy.

Dengan demikian, Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara korupsi tidak hanya menyangkut aspek teknis perhitungan, tetapi juga menyangkut legitimasi konstitusional lembaga yang berwenang. Para peneliti dan praktisi hukum berharap agar kepastian hukum dapat segera terwujud melalui peninjauan ulang terhadap Perpres Nomor 19/2014 dan implementasi putusan MK secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

Ikut berdiskusi