Pakar Ungkap Penanganan Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Perlu Libatkan Pejabat Tinggi Kejagung
Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Dalam konteks
Penelaahan Kasus Eks Jampidsus: Perspektif Ahli Hukum
Beritanara.com – Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Dalam konteks ini, Maria Silvya yang menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti memberikan analisis menarik mengenai dinamika penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung.
Maria mengemukakan bahwa istilah “benda” dalam ranah hukum menjadi relevan untuk memahami situasi saat ini. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dan TPPU mengalami pergeseran mendadak, yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai entitas yang dapat dimobilisasi oleh kekuasaan.
Dialog Publik di Jakarta
Penjelasan Maria disampaikan dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia. Acara bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung” ini berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026.
Maria menekankan pentingnya melihat hukum sebagai sesuatu yang aktif bekerja untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, jika hukum hanya dianggap sebagai kata benda, maka ia bisa saja dimainkan oleh pihak-pihak berwenang sesuai kepentingan mereka. Sebaliknya, ketika hukum diposisikan sebagai kata kerja, ia harus terus bergerak dan memberikan manfaat nyata bagi manusia.
“Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif,” ujar Maria.
Perlu Keterlibatan Pejabat Tinggi
Mengingat bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang eks Jampidsus, Maria menilai bahwa penanganan perkara harus melibatkan struktur kepemimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan internal.
“Penanganan kasus eks Jampidus ini harus melibatkan struktur-struktur tinggi yang ada di Kejaksaan Agung, karena pelakunya adalah eks Jampidus,” tegasnya.
Selain itu, Maria juga mendorong penguatan independensi dan mitigasi konflik kepentingan. Salah satu langkah konkret yang ia usulkan adalah melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas, serta memperkuat mekanisme pengawasan eksternal. Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat menginginkan peran KPK dalam pengungkapan kasus ini untuk menghindari bias dan konflik kepentingan.
“Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya,” imbuhnya.
Isu Pemulihan Aset
Dari perspektif lain, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), menyoroti aspek barang bukti dalam kasus ini. Ia mencatat bahwa emas dan mata yang ditemukan tidak dapat begitu saja dikembalikan kepada negara tanpa mekanisme yang jelas.
Zaki menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme perampasan aset atau pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, ia menilai bahwa pemulihan aset atas kerugian perekonomian dan keuangan negara merupakan isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius dari publik dan para pemangku kepentingan.
“Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik,” kata Zaki.
