Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus Diibaratkan ‘Puncak Gunung Es’
Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus, telah digambarkan Hasnu Ibrahim sebagai puncak dari gunung es
Skandal Eks Jampidsus: Korupsi dan TPPU Sebagai Puncak Gunung Es
Beritanara.com – Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus, telah digambarkan Hasnu Ibrahim sebagai puncak dari gunung es. Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation tersebut menyampaikan pernyataan ini pada forum diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Peristiwa ini menarik perhatian publik karena melibatkan nilai yang sangat besar dan kompleksitas hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Acara bertajuk ‘Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung’ ini menjadi wadah analisis mendalam mengenai kompleksitas kasus tersebut. Para ahli hukum dan aktivis anti-korupsi hadir untuk membedah setiap lapisan masalah yang muncul dalam skandal ini. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat tentang bagaimana korupsi terjadi dan bagaimana seharusnya ditangani.
Temuan Barang Bukti yang Menakjubkan
Hasnu Ibrahim menilai bahwa skandal ini memiliki bobot signifikan mengingat temuan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram. Penyitaan dilakukan dari 12 titik berbeda, termasuk satu safe house yang berlokasi di Sentul. Jumlah ini belum termasuk aset-aset lain yang masih dalam proses penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti disitu.
Tiga Lapisan Kasus yang Saling Mengunci
Sebagai peneliti politik hukum pembangunan dan HAM, Hasnu tidak sembarangan menyebut skandal ini sebagai puncak gunung es. Ia melihat adanya tiga lapisan yang saling berkaitan erat dalam kasus ini. Setiap lapisan memiliki karakteristik unik yang saling memperkuat dan memperumit proses penegakan hukum.
Lapisan pertama merupakan tindak pidana asal atau predicate crime. Hal ini terlihat dari manipulasi tata kelola batu bara dengan modus pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas, namun kontrak tetap dibayar penuh oleh negara. Modus ini menunjukkan adanya kolusi antara pihak swasta dan pejabat pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Lapisan kedua berkaitan dengan mesin pencucian uang. Skema safe house digunakan secara strategis untuk menghindari deteksi dari PPATK. Metode ini memungkinkan aliran dana yang tidak wajar untuk disembunyikan dari pengawasan lembaga keuangan. Proses pencucian uang ini menjadi kunci dalam menyembunyikan asal-usul harta yang diperoleh secara tidak sah.
Lapisan ketiga adalah krisis institusional atau enablers. Penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terjebak dalam informal governance, menciptakan perlindungan politik dan konflik kepentingan yang akut. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada sistem yang ada.
Celah Hukum dan Solusi Strategis
Hasnu juga menyoroti celah dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini menghapus sanksi pidana spesifik bagi pejabat daerah penerbit izin ilegal, sehingga menciptakan jalan buntu dalam penegakan hukum. Tanpa sanksi yang tegas, pejabat daerah cenderung tidak bertanggung jawab atas izin-izin yang diterbitkan.
Korupsi SDA ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap.
Di sisi lain, Hasnur mendesak agar penanganan Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi ini dilakukan melalui langkah strategis. Ia mengusulkan agar kasus tersebut diambil alih oleh KPK untuk memastikan proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi hambatan-hambatan yang selama ini menghambat proses hukum.
Secara keseluruhan, skandal ini memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia dalam memberantas korupsi. Dengan memahami setiap lapisan masalah dan memperbaiki celah hukum yang ada, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
