Melihat Mobil Alphard Milik Bupati Lombok Barat yang Disita KPK, Diduga Pemberian dari Pihak Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan Toyota Alphard. Langkah ini diambil dalam rangka penggeledahan yang
Alphard yang Dimiliki Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hadiah dari Sektor Swasta
Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan Toyota Alphard. Langkah ini diambil dalam rangka penggeledahan yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi yang menimpa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Menurut keterangan resmi, operasi penggeledahan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Hal ini menyusul keputusan KPK untuk menaikkan status penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, tindak suap, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini, yakni 1 unit mobil Toyota Alphard,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/7).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tindakan penyitaan kendaraan tersebut memiliki dasar yang kuat. Mobil tersebut diperkirakan merupakan pemberian dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama kepada Bupati.
“Diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” jelasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melaksanakan kegiatan penggeledahan. Oleh karena itu, juru bicara KPK belum bisa memberikan rincian lengkap mengenai barang bukti lain yang telah diamankan.
“Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ujarnya.
Profil Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Setelah status tersangka ditetapkan, ketiga individu tersebut langsung menjalani penahanan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, yang berakhir pada tanggal 9 Agustus 2026. Proses penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 21 Juli lalu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sebanyak 19 orang. Namun, hanya tujuh orang saja yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Selain kendaraan, barang bukti lain yang diamankan selama operasi senyap tersebut bernilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
(aha/dpi)
