Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden

Matthew Thomas - beritanara.com 2 mins baca

Aryo Fadlian, seorang akademisi hukum dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), menyampaikan harapannya agar perdebatan seputar komentar pengacara

Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden

Aryo Fadlian: Penegakan Hukum Pejabat Tidak Butuh Persetujuan Presiden

Beritanara.com – Aryo Fadlian, seorang akademisi hukum dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), menyampaikan harapannya agar perdebatan seputar komentar pengacara Hotman Paris tidak menciptakan preseden yang bertentangan dengan semangat UUD 1945. Hotman Paris sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerlukan “izin Presiden”.

Landasan Hukum Negara

Menurut Aryo, narasi yang muncul berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru tentang sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga persidangan tidak bergantung pada persetujuan Presiden, melainkan pada alat bukti, prosedur hukum, serta kewenangan yang diatur undang-undang.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum bergantung pada persetujuan politik,” ujar Aryo dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).

Aryo merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini berarti setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan pada hukum, bukan pada kehendak kekuasaan. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kedudukan yang sama bagi seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kewenangan Presiden vs. Prosedur Hukum

Meskipun Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan, Aryo berpendapat bahwa hal ini tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk memberikan izin terhadap penanganan perkara pidana tertentu. Ia menjelaskan bahwa belum ditemukan satu pun norma dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memproses suatu perkara pidana.

Aryo menilai bahwa pernyataan tersebut justru berpotensi bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu serta tidak boleh ada intervensi terhadap aparat penegak hukum. Sikap tersebut juga ditegaskan kembali oleh pihak Istana dan Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak ada mekanisme izin Presiden dalam pemeriksaan atau penetapan tersangka.

Ikut berdiskusi