Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Usut Dugaan TPPU, Bakal Periksa Febrie Adriansyah Besok

Elizabeth Jones - beritanara.com 3 mins baca

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Usut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Usut Dugaan TPPU, Bakal Periksa Febrie Adriansyah Besok

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Usut TPPU, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang

Beritanara.com – Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Usut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Senin, 20 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih komprehensif untuk mengungkap seluruh aspek kasus pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak.

Surat perintah penyidikan ini memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan terbitnya sprindik baru ini, proses penyelidikan terhadap dugaan TPPU memasuki tahap baru yang lebih intensif. Seluruh tim penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan berbagai tindakan investigasi.

Empat Sprindik dalam Satu Perkara TPPU

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan yang keempat kalinya diterbitkan dalam perkara yang sama. Sebelumnya, sudah ada tiga sprindik yang pernah dikeluarkan terkait kasus yang sedang ditangani. Kehadiran empat sprindik menunjukkan kompleksitas perkara dan kebutuhan untuk memperluas ruang lingkup penyelidikan.

“Benar ada empat sprindik jadinya. Tiga sebelumnya pernah diterbitkan,” kata Anang dalam keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Sprindik khusus TPPU ini muncul setelah adanya penyerahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam penyerahan tersebut, Kejagung menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Barang-barang bukti ini menjadi kunci dalam membuktikan dugaan pencucian uang.

Keberadaan empat sprindik dalam satu perkara mencerminkan upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada aspek hukum yang terlewat. Setiap sprindik memiliki fokus dan cakupan yang berbeda-beda, namun semuanya mengarah pada tujuan yang sama, yaitu mengungkap kebenaran dalam perkara TPPU ini.

Pemeriksaan Saksi dan Kehadiran Para Pihak

Dalam proses pengusutan ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Tim Penyidik Tim 9 telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya bersama dua saksi lainnya serta seorang saksi ahli. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang lengkap dan akurat dari para saksi.

“Berdasarkan surat penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH dan TS serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada 22 Juli 2026,” ungkap Anang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada 22 Juli 2026 dihadiri oleh berbagai pihak sebagai bentuk transparansi. Kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan sinergitas dalam penanganan perkara. Namun, pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Febrie Adriansyah tidak hadir karena kendala kesehatan. Sementara itu, saksi NH juga tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” ungkapnya.

Penunjukan Jaksa dan Koordinasi Tim

Untuk menangani perkara ini secara efektif, Kejagung telah menunjuk sembilan orang jaksa. Penunjukan ini bertujuan untuk menghindari resistensi antara tim penyidik dengan tersangka. Dengan jumlah jaksa yang cukup, proses penyelidikan dapat berjalan lebih lancar dan komprehensif.

Tim 9 juga terus menjalin koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara yang sedang berlangsung. Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Usut TPPU dengan harapan dapat menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Ikut berdiskusi