Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Yogyakarta

Tergiur Penggandaan Uang – Warga Bantul Kehilangan Dolar AS Senilai Rp100 Juta

Elizabeth Jones - beritanara.com 2 mins baca

r AS Rp100 Juta Setelah Tergiur Penggandaan Uang Tergiur Penggandaan Uang - Sebuah skema penipuan bermodus penggandaan uang mencuri perhatian masyarakat di

Tergiur Penggandaan Uang – Warga Bantul Kehilangan Dolar AS Senilai Rp100 Juta

Warga Bantul Kehilangan Dolar AS Rp100 Juta Setelah Tergiur Penggandaan Uang

Tergiur Penggandaan Uang – Sebuah skema penipuan bermodus penggandaan uang mencuri perhatian masyarakat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban, seorang warga berusia 36 tahun bernama BA, kehilangan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp100 juta setelah tergiur oleh janji keuntungan besar yang ditawarkan pelaku. Kasus ini menunjukkan bagaimana keinginan mendapatkan dana tambahan dapat memicu keserakahan pada peluang yang terkesan menjanjikan.

Kasus penipuan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, di Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan. BA awalnya terpikat oleh pesan yang menampilkan foto dan video uang hasil penggandaan. Pelaku menawarkan teknik yang mengklaim mampu mengubah uang asli menjadi dua kali lipat. Dengan semangat berharap mendapatkan keuntungan, BA akhirnya percaya dan mengikuti langkah-langkah yang diatur oleh pelaku.

“Saya pikir ini cara baru untuk memperoleh dana tambahan. Tapi setelah uang diberikan, pelaku langsung kabur dan tidak mengembalikan uang yang saya percayakan,” keluh BA, sambil menunjukkan lembaran uang yang telah diambil. Skema ini menipu korban dengan memanfaatkan ketidaktahuan tentang metode penggandaan uang.

Pelaku penipuan, yang berinisial SN, berhasil memperdaya korban dengan mengajaknya bertemu di sebuah rumah. Setelah kepercayaan terbentuk, SN meminta BA menyerahkan dolar AS. Dalam hitungan waktu singkat, korban menyerahkan total 55 lembar pecahan 100 dolar, satu lembar 50 dolar, dan satu lembar 5 dolar. Dengan menerima uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar ruangan, lalu langsung menghilangkan uang yang telah dikumpulkan.

Operasi Penangkapan dan Barang Bukti

Polres Bantul berhasil menangkap SN, 56 tahun, di Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Selama pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan korban. Tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk amplop money changer, kuitansi penukaran, potongan kertas cokelat, sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, serta STNK kendaraan. Selain itu, uang tunai senilai Rp800 ribu juga diamankan sebagai bukti.

Penangkapan SN memperlihatkan bagaimana kegiatannya berlangsung secara terencana. Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, menjelaskan bahwa operasi berjalan lancar dan korban telah memberikan petunjuk yang memudahkan penyidik. Dengan bukti yang terkumpul, polisi siap melanjutkan proses penyidikan sebelum menyerahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Kasus Penipuan Penggandaan Uang di Bantul

Kasus ini menggarisbawahi betapa rentannya masyarakat terhadap modus penipuan yang menyerupai investasi. Pelaku menipu korban dengan taktik membangun kepercayaan melalui media sosial, sebelum akhirnya mengambil uang secara langsung. Teknik ini menunjukkan bahwa teknologi digital bisa jadi alat penipuan

Ikut berdiskusi