Latest Program: Dugaan Pungli Parkir di Festival Rontek Pacitan 2026, Dishub Beri Penjelasan
Dishub Jelaskan Dugaan Pungli Parkir Festival Rontek Pacitan 2026 Latest Program - Festival Rontek 2026 di Pacitan, yang diadakan pada 17 hingga 19 Juli 2026
Dishub Jelaskan Dugaan Pungli Parkir Festival Rontek Pacitan 2026
Latest Program – Festival Rontek 2026 di Pacitan, yang diadakan pada 17 hingga 19 Juli 2026, menjadi perhatian luas masyarakat. Acara tahunan ini dikenal sebagai salah satu kegiatan budaya terbesar di Jawa Timur, menarik partisipasi ribuan pengunjung dari berbagai daerah. Namun, di tengah antusiasme tersebut, dugaan praktik pungli di area parkir kembali mencuat, menimbulkan kecurigaan tentang transparansi pengelolaan dana daerah (PAD).
Pungli parkir yang dilaporkan terjadi karena petugas juru parkir (jukir) tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan. Mereka menarik tarif secara sembarangan, menggunakan atribut dinas tanpa dasar hukum, dan menyebabkan ketidakpuasan antara pengunjung dan warga sekitar. Beberapa laporan menyebutkan bahwa biaya parkir dikenakan di lokasi yang seharusnya gratis, memicu kritik terhadap efisiensi pengelolaan dana dari acara tersebut.
Pengunjung Keluhkan Kebocoran PAD
Misngatin, warga Kecamatan Sudimoro, mengungkapkan pengalaman keluarga besar yang datang dari jauh untuk menghadiri festival. Ia mengatakan bahwa petugas parkir dengan atribut Dishub langsung meminta biaya Rp3.000 per kendaraan, meskipun lokasi parkir sudah terangkai rapi. “Saya rombongan 3 motor menuju alun-alun, diarahkan parkir. Tadi petugas bilang nominal mas, tapi tidak ada karcisnya,” ujarnya.
“Saya bayar saja daripada ribut. Sebaiknya kalau PAD dikelola jelas, ada karcis resmi,” tambah Hernawan, warga lain yang mengalami kesulitan serupa.
Keluhan ini mengemuka setelah survei lapangan menunjukkan bahwa banyak pengunjung tidak memahami aturan tarif parkir yang diterapkan. Selain itu, ada laporan bahwa beberapa petugas menjanjikan karcis sebagai alasan untuk menerima pembayaran, tetapi tidak memberikan bukti penerimaan. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan PAD melalui pungutan ini.
“Kebiasaan seperti ini sering terjadi. PAD seharusnya jelas, tapi petugas parkir justru mengambil alih tanpa izin,” tutur salah satu warga yang turut melaporkan kasus serupa.
Dishub Pacitan Beri Penjelasan
Kepala Dishub Pacitan, Bambang Mahendra, mengakui adanya kebijakan pemberdayaan jukir sebagai bagian dari Latest Program pengelolaan parkir. Menurutnya, pihaknya telah membagi area parkir kepada petugas lokal agar memudahkan pengunjung. “Tujuannya adalah mempercepat pelayanan dan mengoptimalkan PAD. Namun, semua harus dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Menurut Bambang, jukir yang bekerja di festival harus memiliki izin dari Dishub. Pemungutan tarif parkir yang tidak berizin dianggap sebagai penyebab kebocoran dana. Ia juga menegaskan bahwa biaya parkir akan dialokasikan ke beberapa program pembangunan daerah, termasuk infrastruktur transportasi.
“Jika jukir tidak memperoleh izin, maka hasil pungutan akan dianggap sebagai penyimpangan. Kami sedang menyelidiki laporan-laporan tersebut,” tambah Bambang.
Kebijakan Dishub ini sejalan dengan Latest Program pemerintah daerah untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan dana. Dengan sistem tarif yang terstruktur, Dishub berharap dapat meminimalkan praktik pungli yang selama ini merugikan warga. Namun, masyarakat menilai bahwa pelatihan dan pengawasan terhadap jukir harus lebih ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana.
“Kami sudah memberikan petunjuk jelas untuk pengelolaan parkir. Tapi masyarakat butuh jaminan bahwa aturan tersebut dijalankan dengan baik,” tutur salah satu warga yang mendukung langkah Dishub.
