Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian – Ini Kata Hotman Paris

Elizabeth Jones - beritanara.com 2 mins baca

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian - Bantah Hotman Paris Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang - Febrie Adriansyah, mantan

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian – Ini Kata Hotman Paris

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian – Bantah Hotman Paris

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sedang menjadi sorotan karena dituduh menerima dana dari konglomerat Tan Kian. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, telah memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), menyatakan bahwa klien-nya tidak terbukti menerima uang dari Tan Kian.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum terhadap PT Asabri selama periode 2020-2024. Febrie Adriansyah dituduh terlibat dalam pengalihan dana yang diduga melibatkan pihak-pihak luar, termasuk konglomerat Tan Kian. Pemeriksaan atas Febrie dimulai setelah penyidik Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, sebelum kasus akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Hotman Paris mengatakan bahwa sumber dana yang dituduh diterima Febrie tidak ada bukti yang memadai untuk dibuktikan. “Jika ada dana yang diberikan oleh Tan Kian, maka pengusaha tersebut seharusnya juga menjadi tersangka, karena ia adalah pemberi suap,” tutur Hotman dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa hubungan antara Febrie dan Tan Kian bersifat profesional dan tidak terbukti melibatkan tindakan korupsi.

Penjelasan Hotman Paris

Dalam konferensi pers, Hotman juga menyebutkan bahwa 12 hakim yang memutus kasus PT Asabri hingga tahap peninjauan kembali (PK) tidak pernah mempertanyakan keterlibatan Tan Kian. “Kasus ini lebih menyangkut kerja sama operasional (KSO) antara Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian, bukan keterlibatan Febrie,” jelasnya. Menurut Hotman, Tan Kian hanya terlibat dalam pengelolaan tanah Benny Tjokro, yang tidak terkait langsung dengan korupsi PT Asabri.

Hotman menambahkan bahwa tanah yang disita oleh Kejaksaan Agung telah diproses lelang dan tidak ada bukti bahwa Tan Kian mengambil keuntungan dari Asabri. “Uang yang diterima Febrie berasal dari sumber lain, dan bukan dari pengalihan dana korupsi,” tegasnya. Ia juga mengkritik cara penyidikan yang dianggapnya terkesan tidak adil, karena saksi seperti Tan Kian tidak dianggap sebagai pelaku utama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait penanganan hukum pada PT Asabri. Meski Tan Kian dianggap sebagai pihak yang terlibat, Hotman Paris berpendapat bahwa bukti-bukti yang diberikan tidak cukup untuk menyatakan adanya suap. “Kasus ini justru membuktikan bahwa ada kebocoran dana dari penegak hukum ke pihak-pihak tertentu,” katanya.

Pernyataan Hotman Paris dinilai menjadi respons yang kuat terhadap tuduhan yang diarahkan ke Febrie Adriansyah. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan dan mengingatkan bahwa keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi harus dibuktikan secara jelas. Dengan penjelasan ini, Hotman berharap masyarakat dapat memahami bahwa tuduhan terhadap Febrie Adriansyah masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Ikut berdiskusi