Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Announced: Kejagung Pastikan Pengamanan TNI ke Febrie Adriansyah Dihentikan Usai Mundur

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Kejagung Pastikan Pengamanan TNI ke Febrie Adriansyah Dihentikan Usai Mundur Announced - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa

Announced: Kejagung Pastikan Pengamanan TNI ke Febrie Adriansyah Dihentikan Usai Mundur

Kejagung Pastikan Pengamanan TNI ke Febrie Adriansyah Dihentikan Usai Mundur

Announced – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa pengamanan dari TNI terhadap Febrie Adriansyah telah dihentikan setelah ia mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini menjadi perhatian publik, terutama karena keputusan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang mengguncang sektor kehakiman dan keterlibatan Febrie dalam proses hukum sebelumnya.

Penjagaan TNI dan Kebutuhan Pensiun

Announced oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (13/7/2026), penghentian pengamanan TNI diumumkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pensiun Febrie. Menurut Anang, penjagaan yang diberikan TNI sebelumnya terkait dengan fungsi jabatan Febrie, bukan karena kepentingan pribadi. “Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan),” ujar Anang kepada wartawan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memang menjalani penjagaan ketat dari prajurit TNI. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kemungkinan penyelidikan kasus korupsi yang sedang diselidiki kepolisian. Rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat dikawal oleh TNI dengan pakaian lengkap dan senjata lengkap pada Rabu (8/7/2026) malam. Pengamanan tersebut berlangsung hingga ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jampidsus.

Kasus Korupsi dan Proses Hukum

Announced dalam pernyataan resmi, Kejagung menegaskan bahwa penghentian penjagaan TNI tidak mengurangi komitmen terhadap proses hukum yang berjalan. Febrie Adriansyah menjadi fokus penyelidikan korupsi yang mencuat setelah ia menjabat sebagai Jampidsus. Kasus ini dianggap sebagai ujian integritas lembaga kehakiman, dan langkah pengunduran dirinya diumumkan sebagai bentuk respons terhadap tekanan dari dalam dan luar lingkungan kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Anang Supriatna juga menekankan bahwa Kejagung tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” bebernya. Ini menunjukkan bahwa meski ada penjagaan TNI, Kejagung memastikan bahwa keputusan Febrie dibuat secara transparan dan berdasarkan prosedur yang sah.

Konteks Penjagaan dan Impaknya

Announced oleh berbagai pihak, penghentian penjagaan TNI dianggap sebagai simbol keseriusan Kejagung dalam mengembalikan kredibilitas lembaganya. Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi pusat perhatian karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang mengguncang dunia hukum. Pengunduran dirinya diumumkan sebagai respons terhadap tekanan politik dan persaingan internal yang berlangsung di Kejagung.

Konteks ini membuat penjagaan TNI semakin menjadi bahan perdebatan. Di satu sisi, pengamanan diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie dari ancaman penyelidikan. Di sisi lain, penghentian penjagaan dianggap sebagai kesepakatan untuk menjaga objektivitas proses hukum. “Ini adalah langkah untuk memastikan keputusan Febrie tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal, termasuk tekanan dari pihak tertentu,” kata seorang sumber internal Kejagung.

Announced dalam pemberitaan media, pengambilan keputusan pensiun Febrie juga dianggap sebagai tindakan yang berdampak luas. Selain memperkuat kredibilitas Kejagung, langkah ini memberikan ruang bagi perubahan struktur organisasi dalam lingkup Jampidsus. Penghentian penjagaan TNI mencerminkan bahwa Kejagung siap menghadapi tuntutan hukum dan menjaga keseimbangan antara keamanan dan keadilan.

Langkah Selanjutnya dan Keterlibatan Lembaga

Announced oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejagung akan terus menjalankan tugasnya secara independen. Ia menambahkan bahwa pengunduran diri Febrie tidak mengubah prioritas lembaga tersebut dalam menegakkan hukum. “Kita tetap berkomitmen menjalankan tugas hukum secara profesional dan objektif, terlepas dari perubahan posisi individu,” jelasnya.

Dalam konteks ini, penjagaan TNI yang dihentikan sejalan dengan kebijakan Kejagung untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagaimana institusi hukum dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan diri dan kepentingan publik. “Announced ini menegaskan bahwa Kejagung siap menghadapi setiap tantangan dalam menjalankan fungsinya,” ujar Anang.

Ikut berdiskusi