Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Yogyakarta

Main Agenda: Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pembiaran

Susan Moore - beritanara.com 3 mins baca

Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Daycare Little Aresha Jadi Tersangka karena Dugaan Pembiaran Anak Main Agenda - Polisi Yogyakarta akhirnya mengungkap

Main Agenda: Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pembiaran

Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Daycare Little Aresha Jadi Tersangka karena Dugaan Pembiaran Anak

Main Agenda – Polisi Yogyakarta akhirnya mengungkap alasan penerapan status tersangka terhadap seorang satpam dan pegawai internal Daycare Little Aresha dalam kasus dugaan pembiaran anak. Kedua individu tersebut dinilai tidak segera melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat penitipan anak tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keamanan serta perlindungan anak di Yogyakarta.

Detail Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam penyelidikan yang berlangsung, satpam dan pegawai kerumahtanggaan Daycare Little Aresha diancam pasal pembiaran terhadap anak. Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 78B jo Pasal 77B, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, juga disertai Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Selain itu, seluruh kelompok pengasuh serta pihak-pihak terkait juga menjadi tersangka karena diduga melibatkan diri dalam perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa satpam dan pegawai internal Daycare Little Aresha secara sengaja mengabaikan adanya tindak pidana. Mereka diduga tidak melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi di lingkungan daycare tersebut ke pihak berwenang. Ini menunjukkan kelelahan dalam tugas pengawasan dan perlindungan anak. “Satpam dan pegawai kerumahtanggaan harus segera bertindak jika melihat tanda-tanda kekerasan. Mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelas Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Proses Penyidikan dan Jumlah Tersangka

Polresta Yogyakarta telah menetapkan total 27 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 24 Juni 2026. Sementara, 14 tersangka lainnya ditetapkan setelah gelar perkara yang diadakan pada 2 Juli 2026. “Penahanan terhadap 14 tersangka ini masih akan ditentukan setelah data lebih lanjut dikumpulkan,” tambah Apri.

Kasus ini juga menyoroti kelembagaan daycare sebagai tempat penitipan anak. Kepala sekolah dan ketua yayasan yang mengelola Daycare Little Aresha turut menjadi tersangka karena diduga memiliki peran dalam mengabaikan tindakan kekerasan yang terjadi. Polisi menegaskan bahwa setiap pihak yang mengetahui kejadian kekerasan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan secara segera. “Kita harus menegakkan hukum secara tegas agar tidak ada pelaku kekerasan yang terlepas dari konsekuensi,” tegas Apri.

Main Agenda menyoroti bahwa penyidikan ini bukan hanya sekadar menuntut individu yang terlibat langsung, tetapi juga mengungkap sistem kelembagaan daycare yang mungkin lemah dalam mengawasi perlakuan terhadap anak. Dengan 27 tersangka, kasus ini menunjukkan kompleksitas tindakan kekerasan yang tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi juga lingkungan kerja yang dinilai tidak memenuhi standar perlindungan anak.

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha juga memicu reaksi dari masyarakat. Berbagai organisasi perlindungan anak dan keluarga korban menuntut tindakan lebih keras dari pihak berwenang. “Ini adalah momentum untuk menegakkan keadilan, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata salah satu pengacara yang menghandle kasus ini. Selain itu, media massa lokal dan nasional juga aktif meliputinya, sehingga menambah tingkat kekhawatiran masyarakat terhadap tempat penitipan anak di Yogyakarta.

Sebagai bagian dari Main Agenda, polisi menegaskan bahwa pemberian status tersangka kepada satpam dan pegawai kerumahtanggaan Daycare Little Aresha adalah langkah penting dalam memastikan keadilan. Dengan 27 orang yang menjadi tersangka, kasus ini dianggap sebagai contoh nyata dari kegagalan sistem pengawasan di lingkungan tempat penitipan anak. Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperluas penyidikan hingga semua fakta terungkap dan tindakan kekerasan yang terjadi benar-benar diungkapkan.

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha menjadi sorotan nasional karena dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penitipan anak. Dengan Main Agenda yang mengarah pada pembiaran anak, polisi berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat aturan perlindungan anak di Yogyakarta. “Kami berupaya memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan akan mendapat hukuman yang sesuai, baik dari sisi hukum maupun sosial,” pungkas Apri.

Ikut berdiskusi