Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Menjerat Sejumlah Lurah dan Pamong – Gubernur DIY Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
DIY Tegaskan Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Menjerat - Kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) semakin memperoleh perhatian publik setelah
Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Mengemuka, Gubernur DIY Tegaskan Penegakan Hukum
Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Menjerat – Kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) semakin memperoleh perhatian publik setelah menjerat sejumlah lurah dan pamong kalurahan. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan dukungan kuat terhadap upaya pemeriksaan dan penegakan hukum yang sedang dijalankan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pelanggaran tata kelola keuangan yang dilakukan para petugas desa.
Detail Kasus dan Kerugian Negara
Dugaan korupsi ini terungkap melalui audit yang dilakukan Badan Pengelolaan Tanah Daerah (BPTP) DIY. Hasil audit menyebutkan bahwa pengelolaan tanah kas desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.740.213.500. Tanah yang terlibat dalam kasus ini berada di persil 184 Pedukuhan Gandok. Selain itu, dugaan korupsi tanah kas desa juga terjadi di persil 88 Pedukuhan Pringwulung, dengan kerugian hingga Rp4.224.342.510.
Kasus dugaan korupsi tanah kas desa terjadi karena beberapa penyewa tanah tidak memperoleh izin resmi dari gubernur sebelum melakukan transaksi. Menurut Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, penyewaan tanah kas desa wajib melalui proses persetujuan yang ditetapkan. Namun, beberapa lurah dan pamong kalurahan dianggap melanggar aturan tersebut, sehingga memicu tindakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya yang mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum, jadi harus diselesaikan sesuai aturan,” ujar Sultan kepada media pada Kamis (2/7/2026). Pernyataan ini menunjukkan tekad Gubernur DIY untuk memastikan pemerintah daerah tetap akuntabel dalam pengelolaan aset.
Langkah Tindakan dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus dugaan korupsi tanah kas desa telah memasuki tahap penyelidikan oleh Polda DIY. Reno Candra Sangaji, mantan lurah Condongcatur, ditahan sejak 22 Juni lalu sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga sedang memeriksa beberapa mantan lurah lainnya, termasuk Agus Santoso dan Kasidi, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tanah tidak transparan.
Dalam rangka memperkuat proses penegakan hukum, pihak berwenang menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka dan adil. Dugaan korupsi tanah kas desa ini menjadi sorotan karena menyangkut aset milik masyarakat yang seharusnya diurus dengan baik. Penggunaan tanah kas desa yang tidak resmi bisa mengakibatkan hilangnya keuntungan bagi kalurahan dan masyarakat setempat.
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tanah kas desa juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan keuangan. Sultan menegaskan bahwa tidak ada yang terlepas dari hukum, termasuk para petugas desa yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyelidikan terus berjalan, dengan kemungkinan penanganan lebih lanjut jika ditemukan bukti kuat.
