Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq Disita KPK – Diduga Dibeli Hasil Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Sitir Aset Fadia Arafiq Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq - Dalam kasus korupsi yang menimpa Kabupaten
KPK Sitir Aset Fadia Arafiq Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq – Dalam kasus korupsi yang menimpa Kabupaten Pekalongan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menyita sejumlah aset besar milik Fadia Arafiq, mantan Bupati setempat. Aset yang disita meliputi properti perumahan, tiga toko retail berwaralaba, pusat kecantikan, serta tanah seluas 10.000 meter persegi. Pemulihan aset ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses investigasi, dengan fokus utama pada Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq yang diduga diperoleh melalui dana hasil tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Proses Penyitaan dan Pertimbangan Hukum
Penyidikan KPK mengungkap bahwa aset-aset tersebut dipercaya telah dibeli dengan dana dari keuntungan korupsi yang dilakukan Fadia Arafiq selama masa jabatannya. “Aset-aset yang disita diduga terkait langsung atau tidak langsung dengan transaksi korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pada hari Kamis (18/6/2026). Tindakan penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan memulihkan dana yang telah dialirkan ke pihak-pihak terkait.
Langkah penyitaan dilakukan melalui surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Aset-aset yang diamankan mencakup bangunan dan tanah di berbagai lokasi strategis, termasuk Kota Semarang. Penyidik menyatakan bahwa penyitaan ini tidak hanya sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya memastikan bahwa Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq tidak digunakan untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan korupsi.
Kasus Korupsi dan Tersangka Utama
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia diduga menubuhkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama keluarga untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut diterima sebagai pemenang tender dalam beberapa proyek selama periode 2023-2026, dengan nilai total transaksi mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian dana diklaim dialirkan kepada anggota keluarga, termasuk suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu menunjukkan bahwa ia aktif dalam pengelolaan PT RNB sebagai pengambil keputusan. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa aset-aset yang disita tidak hanya berupa bangunan, tetapi juga mencakup aset produktif seperti properti komersial dan fasilitas usaha. Penyidik menjelaskan bahwa pemulihan aset menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk melacak sumber dana ilegal yang diduga berhubungan dengan Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq.
Distribusi Dana dan Dampak Kasus
Menurut laporan penyidik, dana hasil korupsi diduga dialirkan ke berbagai anggota keluarga Fadia Arafiq. Rincian distribusi dana menyebutkan bahwa Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp1,1 miliar, sementara total dana yang dinikmati keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar. Aset-aset yang disita, termasuk Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq, menjadi bukti bahwa penggunaan dana korupsi melibatkan bentuk investasi yang menguntungkan secara finansial.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya menimpa birokrasi lokal, tetapi juga terkait dengan pemanfaatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan penyitaan aset, KPK berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Selain itu, penyitaan ini juga menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menegakkan hukum secara tegas, bahkan terhadap aset yang berkaitan langsung dengan Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq.
Upaya Optimalisasi Pemulihan Aset
Penyidik KPK menyatakan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi pemulihan dana korupsi. Proses ini melibatkan analisis latar belakang keuangan dan penggunaan aset sebagai bukti penyalahgunaan wewenang. “Penyitaan ini tidak hanya menargetkan barang-barang fisik, tetapi juga menggali sumber dana yang berpotensi tersembunyi,” jelas Budi Prasetyo. Dengan demikian, Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq menjadi bagian dari upaya memperlihatkan pola penyalahgunaan dana yang dilakukan selama masa kepemimpinan Fadia.
Kasus korupsi ini juga membuka kembali pertanyaan tentang transparansi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Dengan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka, KPK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak hanya mengejar individu yang terlibat, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aset yang diduga berkaitan dengan keuntungan korupsi diakses dan diperiksa secara menyeluruh. Langkah ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada penegakan hukum di sektor publik, terutama terkait dengan penggunaan aset sebagai alat penguasaan kekuasaan.
