New Policy: Modus Ritual “Buka Aura”, Pencuri Perhiasan Lansia di Kalideres Diringkus Polisi
New Policy: Polisi Tangkap Pencuri Perhiasan Lansia di Kalideres New Policy - Baru-baru ini, kepolisian Jakarta Barat meluncurkan new policy yang lebih fokus
New Policy: Polisi Tangkap Pencuri Perhiasan Lansia di Kalideres
New Policy – Baru-baru ini, kepolisian Jakarta Barat meluncurkan new policy yang lebih fokus pada pencegahan kejahatan terhadap lansia. Kebijakan ini membantu menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AF (48) yang menipu lansia berinisial TW (67) dengan modus ritual “buka aura” di Kalideres. Kasus ini menunjukkan efektivitas kebijakan baru dalam mengungkap aksi kriminal yang tersembunyi di balik ilmu mistik.
Modus Ritual: Penipuan yang Menyamar sebagai Ibadah
Pelaku memanfaatkan kepercayaan lansia dengan menawarkan ritual istimewa yang disebut “buka aura”. Dalam upayanya memanipulasi korban, AF mengaku mampu membuka aura untuk meningkatkan keberuntungan. Ritual ini dipercaya oleh TW, yang kini menjadi korban penipuan dan pencurian.
Peristiwa terjadi saat AF mengantarkan korban pulang dari Cengkareng, Senin (8/6). Sambil bersikap ramah, ia membujuk korban untuk melepaskan perhiasan emas sebagai syarat mengikuti ritual. Korban, yang dikenal pemalu, akhirnya mempercayai pelaku dan memberikan barang berharga seberat 12 gram, termasuk kalung, gelang, dan cincin.
“Dengan memanfaatkan ritual ‘buka aura’, pelaku membangun kepercayaan korban untuk mengeksploitasi kepercayaan itu,” terang Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, saat diwawancara di Jakarta, Kamis (18/6).
Kebijakan baru yang diterapkan polisi memungkinkan investigasi lebih cepat dengan mengintegrasikan penegakan hukum berbasis teknologi dan informasi masyarakat. Kombinasi ini membantu menyelidiki aksi AF, yang menawarkan pekerjaan di bidang sembako dengan janji upah Rp3 juta per bulan serta komisi menarik. Dengan new policy, polisi bisa menggali alasan korban mengikuti modus ritual dan mengungkap kejahatan secara efisien.
Proses Penangkapan: Kecepatan dan Kejutan
Tim penyidik Polsek Kalideres memanfaatkan rekaman CCTV dan laporan warga untuk mengidentifikasi AF. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Karena polisi memiliki strategi baru, kami bisa mengamankan pelaku dalam waktu singkat tanpa menunggu lama,” tambah Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo.
Dari tangan AF, petugas menyita barang bukti seperti motor, dompet, ponsel, dan pakaian. Lebih dari itu, perhiasan yang dicuri telah dijual pelaku seharga Rp8,7 juta. Kebijakan baru ini juga membantu polisi melacak jejak transaksi kecil yang biasanya sulit terdeteksi.
Pelajaran dari Kasus: Pentingnya Edukasi ke Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa new policy kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi. Polisi memberikan sosialisasi tentang modus penipuan yang sering digunakan terhadap lansia, termasuk ritual palsu.
Menurut Kapolsek, kebijakan ini memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan mengurangi angka kejahatan yang mengatasnamakan ilmu kebatinan. “Selama ini, banyak lansia yang mudah terjebak karena tidak tahu cara membedakan ritual asli dan penipuan,” imbuhnya.
Kebijakan baru juga menekankan pemanfaatan data dari media sosial dan pengaduan masyarakat. Dengan cara ini, polisi bisa mendeteksi tanda-tanda ancaman sebelum korban menjadi sasaran. Hasil penangkapan AF menunjukkan bahwa new policy berhasil menyelaraskan antara teknologi dan kesadaran masyarakat dalam melawan kejahatan.
Modus ritual “buka aura” ini mengingatkan bahwa kejahatan bisa datang dari berbagai arah, termasuk yang menyerupai budaya atau kepercayaan. Dengan new policy, polisi berharap dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama lansia, terhadap tindakan kriminal yang mengandalkan psikologi dan ilmu mistik.
