Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Special Plan: Respons Kemenkes Soal Dugaan Perundungan Dokter PPDS di RSUP Kandou Manado: Setop Pembelajaran Hingga Investigasi Tuntas

Charles Lopez - beritanara.com 3 mins baca

Kemenkes Berlakukan Special Plan untuk Hentikan PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou Manado Latar Belakang Insiden Special Plan - Kementerian Kesehatan

Special Plan: Respons Kemenkes Soal Dugaan Perundungan Dokter PPDS di RSUP Kandou Manado: Setop Pembelajaran Hingga Investigasi Tuntas

Kemenkes Berlakukan Special Plan untuk Hentikan PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou Manado

Latar Belakang Insiden

Special Plan – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah serius dengan menerapkan Special Plan dalam menangani dugaan perundungan yang dialami seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Insiden ini memicu kekhawatiran terhadap lingkungan belajar-mengajar di institusi kesehatan tersebut, sehingga Special Plan dijadikan strategi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan.

Dugaan perundungan yang dilaporkan melibatkan peserta didik yang meninggal dunia di kamar kosnya. Kasus ini mempercepat respons Kemenkes, yang menginstruksikan RSUP Kandou untuk menghentikan sementara kegiatan belajar-mengajar di Prodi Anestesiologi. Tindakan ini bertujuan menjamin kesejahteraan peserta PPDS dan mencegah potensi kerugian lebih besar.

Langkah-langkah Kemenkes

Surat resmi dengan nomor HK.02.03/D.XV/5427/2026 dikeluarkan oleh Kemenkes, menyatakan bahwa Special Plan diluncurkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap RSUP Kandou. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa investigasi harus berjalan tuntas sebelum pembelajaran kembali dijalankan. Direktur Utama RSUP Kandou, Starry Homenta Rampengan, mengakui bahwa pihaknya bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk menyelidiki dugaan perundungan tersebut.

“Kami mengambil langkah Special Plan sebagai respons terhadap laporan dugaan perundungan di RSUP Kandou. Proses investigasi harus mencakup semua aspek, termasuk interaksi antara dosen dan peserta PPDS,” kata Rampengan dalam wawancara terpisah.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa isu ini dianggap sangat serius. Ia mengatakan bahwa Special Plan melibatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan penyelidikan berjalan secara profesional. “Kami ingin menjamin bahwa setiap peserta PPDS merasa aman dan terlindungi selama masa pendidikan,” tambah Azhar.

Struktur Penyelidikan

Tim penyelidik Special Plan terdiri dari berbagai pihak, termasuk Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Anestesi, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Keputusan penghentian pembelajaran sementara berlaku hanya untuk kegiatan di lingkungan rumah sakit, sementara program PPDS lainnya tetap berjalan normal.

“Kami memastikan bahwa Special Plan ini tidak hanya fokus pada kasus individu, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pendidikan kesehatan secara keseluruhan,” jelas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Dalam rangka mengungkap akar masalah, Kemenkes juga mendorong RSUP Kandou untuk melakukan evaluasi terhadap metode pengajaran dan interaksi dengan peserta didik. Langkah ini bertujuan mengetahui apakah ada kebijakan atau praktik yang berulang dan perlu diperbaiki. “Dugaan perundungan ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi juga mencerminkan sistem yang perlu diperiksa,” tambah Azhar Jaya.

Kepada media, Aji Muhawarman juga menegaskan bahwa Special Plan akan menjadi referensi untuk menilai kinerja RSUP Kandou dan institusi pendidikan kesehatan lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa PPDS di seluruh Indonesia memiliki lingkungan belajar yang sehat dan tidak merugikan peserta,” katanya.

Dengan adanya Special Plan, diharapkan RSUP Kandou dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai kondisi peserta PPDS dan tindakan pencegahan yang akan diambil. Setelah hasil investigasi dirilis, kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan kembali, dengan kebijakan yang lebih ketat untuk melindungi hak dan kesejahteraan peserta didik.

Ikut berdiskusi