Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Padel Club Six Nine Bandung Didenda Rp100 Juta hingga Wajib Menanam 100 Pohon

Elizabeth Jones - beritanara.com 3 mins baca

Pihak pengelola Padel Club Six Nine Bandung telah menyelesaikan seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pemerintah kota. Sanksi tersebut meliputi

Padel Club Six Nine Bandung Didenda Rp100 Juta hingga Wajib Menanam 100 Pohon

Padel Club Six Nine Bandung Hadapi Sanksi Administratif: Denda Rp100 Juta dan Penanaman 100 Pohon

Beritanara.com – Pihak pengelola Padel Club Six Nine Bandung telah menyelesaikan seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pemerintah kota. Sanksi tersebut meliputi pembayaran denda paksa sebesar Rp100 juta serta kewajiban menanam seratus pohon sebagai pengganti pohon yang ditebang. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengonfirmasi bahwa kedua kewajiban ini telah dipenuhi sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Penyegelan Videotron Karena Masalah Perizinan

Sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran, Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap videotron yang terpasang di bangunan klub tersebut. Langkah ini diambil pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026. Penyegelan didasarkan pada hasil Berita Acara Pemeriksaan yang menunjukkan bahwa videotron belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame atau IPR yang valid.

“Selain persoalan perizinan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa penebangan 10 pohon dilakukan karena dinilai menghalangi pandangan ke arah videotron,” kata Bambang, pada Rabu (5/8/2026).

Penyegelan ini hanya berlaku khusus untuk videotron saja. Operasional Padel Club Six Nine tetap berjalan normal karena bangunan serta izin usahanya telah dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pengunjung dapat tetap menikmati fasilitas olahraga padel tanpa gangguan berarti.

Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin Resmi

Kasus ini juga berkaitan dengan penebangan sepuluh pohon yang terjadi di kawasan tersebut tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi tersebut diduga menjadi pihak yang melakukan penebangan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas.

Kewajiban menanam 100 pohon merupakan bagian dari upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola klub. Langkah ini menunjukkan komitmen Padel Club Six Nine Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan kota. Penanaman pohon akan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh Satpol PP Kota Bandung.

Implikasi Bagi Pengelola dan Pengunjung

Sanksi yang diterima Padel Club Six Nine Bandung ini memberikan pelajaran berharga bagi pengelola fasilitas olahraga di kota Bandung. Dengan menyelesaikan semua kewajiban administratif, klub dapat melanjutkan operasinya tanpa hambatan lebih lanjut. Pengunjung yang ingin bermain padel dapat mengunjungi klub dengan tenang karena status perizinan telah diperbaiki.

Pemerintah kota juga memberikan apresiasi atas respons cepat dari pengelola dalam menyelesaikan masalah. Proses penyelesaian yang efisien ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi fasilitas serupa di masa depan. Seluruh dokumen dan bukti pembayaran telah diserahkan kepada Satpol PP sebagai kelengkapan administrasi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sanksi Padel Club Six Nine

Berapa total denda yang harus dibayar Padel Club Six Nine Bandung? Total denda yang harus dibayar adalah Rp100 juta sebagai sanksi administratif atas pelanggaran perizinan videotron dan penebangan pohon tanpa izin.

Apakah Padel Club Six Nine Bandung masih beroperasi normal? Ya, operasional Padel Club Six Nine Bandung tetap berjalan normal karena hanya videotron yang disegel, sementara bangunan dan izin usaha telah dinyatakan lengkap.

Berapa banyak pohon yang harus ditanam? Pihak pengelola wajib menanam 100 pohon sebagai pengganti 10 pohon yang ditebang tanpa izin, sesuai dengan ketentuan Satpol PP Kota Bandung.

Kapan penyegelan videotron dilakukan? Penyegelan videotron dilakukan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaklengkapan perizinan.

Siapa pihak yang diduga melakukan penebangan pohon? Subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi tersebut diduga menjadi pihak yang melakukan penebangan 10 pohon tanpa izin resmi.

Ikut berdiskusi