Jawab Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Prerogatif Presiden
Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) yang mengatur pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut
Daerah Prerogatif Presiden dalam Isu Pergantian Kapolri, Menurut Listyo Sigit
Beritanara.com – Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) yang mengatur pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri saat ini memberikan klarifikasi resmi.
Menurutnya, keputusan untuk menunjuk kepala pimpinan merupakan hak prerogatif yang sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebagai seorang prajurit, dirinya menyatakan kesiapan untuk menjalankan setiap perintah yang datang.
Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Sigit kepada para wartawan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026.
Kinerja Tidak Terganggu
Mengenai dampak dari beredarnya kabar Surpres tersebut, Listyo Sigit meyakinkan bahwa hal itu tidak akan mengganggu jalannya tugasnya dalam memimpin Polri. Ia menegaskan bahwa kinerja kepemimpinannya tetap berjalan normal.
Oh, nggak. Sangat tidak (mengganggu kinerja),
Tegasnya kembali.
Klarifikasi dari DPR
Sebelum pernyataan Listyo, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, telah membantah bahwa komisi tersebut benar-benar menerima Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, ia menyampaikan kepada media bahwa kabar tersebut tidak sesuai fakta.
Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,
Kata Habibur. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menegaskan hal serupa. Politisi dari Partai NasDem ini menjelaskan bahwa tidak ada Surpres mengenai pergantian Kapolri yang dikirimkan kepada Komisi III DPR.
Kagak ada. Ya kalau kalian udah tahu ya kalian munculin aja. Orang kita enggak ada, sama sekali belum ada,
Jelas Sahroni saat berada di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari yang sama, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sahroni menambahkan bahwa kinerja Listyo Sigit Prabowo selama menjabat sebagai Kapolri dinilai baik. Menurutnya, isu ini muncul karena ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan Listyo tetap memimpin. Selain itu, karena masa jabatan Listyo sudah mencapai lima tahun, wajar jika isu pergantian terus dihembuskan.
Cuman kan isu terkait dengan bagaimana Kapolri diganti kan hembusannya kenceng. Wajar, kan beliau udah 5 tahun gitu,
Ahmad Sahroni menjelaskan lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa karena sudah lama menjabat, tentu ada yang tidak suka, namun hal itu harus dimaklumi.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Isu Surpres
Apa itu Surpres dalam konteks pergantian Kapolri? Surpres adalah singkatan dari Surat Presiden, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk berbagai keperluan, termasuk pengangkatan dan pergantian pejabat tinggi negara seperti Kapolri.
Apakah benar ada Surpres untuk pergantian Kapolri? Berdasarkan klarifikasi dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan Wakil Ketua DPR, Ahmad Sahroni, tidak ada Surpres yang diterima oleh Komisi III DPR terkait pergantian Kapolri.
Mengapa isu pergantian Kapolri muncul? Isu ini muncul karena masa jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sudah mencapai lima tahun. Selain itu, ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan Listyo tetap memimpin Polri.
Bagaimana posisi Listyo Sigit terkait isu ini? Listyo Sigit menyatakan bahwa keputusan pergantian Kapolri adalah prerogatif Presiden. Ia juga menegaskan bahwa kinerja kepemimpinannya tidak terganggu oleh isu ini.
(Ars/rpi)
