Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi Pajak Daerah

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak daerah

Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi Pajak Daerah

Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi Pajak Daerah: Detail Kasus dan Penegakan Hukum

Beritanara.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak daerah. Mantan pejabat yang menjabat pada periode 2019 hingga 2023 ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah di sektor pertambangan.

Laode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berinisial MFO ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan di Palu pada hari Jumat oleh pihak kejaksaan.

Perusahaan yang Terlibat dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, terdapat dua perusahaan yang secara langsung terlibat dalam dugaan korupsi pajak daerah. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Keterlibatan kedua perusahaan ini dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya melibatkan pejabat daerah, tetapi juga pihak swasta yang beroperasi di wilayah Donggala.

“Dugaan kasus korupsi itu juga melibatkan dua perusahaan yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan,” katanya, mengutip Antara pada Jumat.

Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan

Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek kasus. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penyimpangan pemungutan pajak daerah selama masa jabatan tersangka. Proses penyidikan mencakup analisis dokumen, wawancara saksi, dan verifikasi data keuangan yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan. Upaya tersebut bertujuan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal. Proses ini juga mencakup koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memperkuat dasar hukum dalam penuntutan kasus.

“Tentunya setiap bentuk tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan UU No. 20/2001 dan UU No. 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, tersangka juga menghadapi sangkaan subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Terdapat pula sangkaan kedua berdasarkan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara keseluruhan, ancaman kurungan penjara maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Ancaman pidana yang berat ini mencerminkan seriusnya kasus korupsi pajak daerah yang sedang ditangani oleh Kejati Sulteng.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Korupsi Pajak Donggala

Apa yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini?

Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah selama masa jabatan tersangka. Proses pemeriksaan yang komprehensif dilakukan sebelum penetapan tersangka resmi diumumkan.

Perusahaan apa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini?

Dua perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi pajak daerah adalah PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Kedua perusahaan ini beroperasi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Donggala dan terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Berapa lama tersangka menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala?

Tersangka menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala pada periode 2019 hingga 2023. Selama masa jabatan tersebut, terjadi dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah yang kini menjadi objek penyelidikan kejaksaan.

Apa ancaman pidana maksimal bagi tersangka?

Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Ancaman ini didasarkan pada berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan dilengkapi dengan peraturan terbaru.

Bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan daerah?

Tim penyidik sedang melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menelusuri aliran dana. Upaya ini bertujuan memastikan pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal melalui proses hukum yang berlaku.

(ant/ree)

Ikut berdiskusi