Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Robert Williams - beritanara.com 4 mins baca

Sebuah temuan mengejutkan terjadi di Jakarta Selatan ketika petugas kepolisian menemukan 995 pucuk senjata api dan airsoft gun di dalam sebuah ruangan yayasan

Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta

Beritanara.com – Sebuah temuan mengejutkan terjadi di Jakarta Selatan ketika petugas kepolisian menemukan 995 pucuk senjata api dan airsoft gun di dalam sebuah ruangan yayasan sekolah swasta. Lokasi penemuan ini berada di kawasan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Insiden ini dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan langsung menjadi perbincangan hangat di media nasional.

Penemuan tersebut terjadi di dalam ruangan bekas kantor Kepala Yayasan yang memiliki inisial IWD. Di dalam ruangan tersebut, petugas menemukan total 995 senjata lengkap dengan berbagai aksesori, amunisi, serta alat pembuat peluru. Selain senjata, juga ditemukan VCD berisi konten dewasa dan barang-barang yang diduga merupakan jenis narkotika sabu-sabu serta ganja. Temuan ini memicu pertanyaan mengenai fungsi dan legalitas penyimpanan senjata dalam jumlah besar di lingkungan sekolah.

Klarifikasi Dirut Perbakin Tentang Legalitas Senjata

Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia, Alhadid Endar, memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan ratusan senjata tersebut. Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler menembak dan memanah di sekolah. Ia menegaskan bahwa seluruh senjata itu memiliki izin resmi dan digunakan untuk keperluan olahraga, bukan untuk kepentingan lain.

Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api – “Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu,” kata Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Alhadid, legalitas senjata-senjata ini telah diatur melalui Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas nama PT Lokta Karya Perbakin. Izin ini menjadi dasar hukum bagi penyimpanan dan penggunaan senjata dalam kegiatan olahraga menembak. Alhadid juga merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga menjadi pelaku penyimpanan senjata dalam jumlah besar tersebut.

Dia menambahkan bahwa senjata-senjata tersebut sudah berada di ruang sekolah sejak tahun 2021 dan diketahui oleh para pembina yayasan. Rencananya, senjata ini akan digunakan untuk keperluan perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) serta South East Asia Shooting Association (SEASA). Kegiatan menembak ini merupakan bagian dari program pengembangan olahraga di sekolah swasta tersebut.

Isu Baru Muncul, Padahal Sudah Ada Sejak 2021

Alhadid mengaku heran mengapa isu keberadaan senjata ini baru saja terungkap secara luas ke publik. Ia menekankan bahwa senjata-senjata tersebut sudah berizin dan tidak ada masalah hukum yang perlu dikhawatirkan. Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api tersebut sebagai bagian dari persiapan jangka panjang untuk kompetisi olahraga menembak tingkat nasional dan regional.

“Nah, itu semuanya kita ada izinnya dan yang menarik malah sebetulnya ini kenapa baru sekarang ini kok dibesar-besarkan, ya kan? Kita sudah di sana dari tahun 2021 itu buat persiapan ekskul,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa airsoft gun yang disimpan saat ini tidak bisa lagi digunakan secara aktif. Hal ini disebabkan oleh meninggalnya Jenderal Suryo, seorang pembina yayasan yang merupakan pencetus ekskul menembak tersebut. Karena kepergian Jenderal Suryo, kegiatan ekstrakurikuler pun tidak dilanjutkan dan senjata-senjata tersebut hanya disimpan sebagai koleksi dan persiapan masa depan.

“Jadi dulu itu mau dipakai ekskul tapi karena Jenderal Suryo-nya meninggal, ya akhirnya kita enggak jadi ekskul itu,” katanya.

Apa Itu Airsoft Gun dan Bagaimana Hubungannya dengan Senjata Api?

Airsoft gun merupakan senjata mainan yang menggunakan peluru plastik kecil dengan diameter 6mm. Senjata ini sering disalahartikan sebagai senjata api sungguhan oleh masyarakat awam. Berbeda dengan senjata api konvensional yang menggunakan peluru metal, airsoft gun lebih aman dan cocok untuk kegiatan olahraga menembak di sekolah. Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api tersebut sebagian besar merupakan airsoft gun yang digunakan untuk latihan dan kompetisi.

Olahraga menembak dengan airsoft gun telah berkembang pesat di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah swasta yang memiliki program ekstrakurikuler menembak untuk mengembangkan minat siswa terhadap olahraga ini. Kegiatan ini tidak hanya melatih ketepatan tembak, tetapi juga mengajarkan disiplin, kesabaran, dan kerja sama tim.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Temuan Senjata di Sekolah

1. Apakah 995 senjata tersebut merupakan senjata api sungguhan? Sebagian besar merupakan airsoft gun yang digunakan untuk olahraga menembak. Airsoft gun menggunakan peluru plastik dan lebih aman dibandingkan senjata api konvensional.

2. Kapan senjata-senjata tersebut mulai disimpan di sekolah? Senjata-senjata tersebut sudah berada di ruang sekolah sejak tahun 2021 dan diketahui oleh para pembina yayasan.

3. Apa izin resmi yang dimiliki untuk penyimpanan senjata tersebut? Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas nama PT Lokta Karya Perbakin.

4. Mengapa kegiatan ekskul menembak tidak dilanjutkan? Kegiatan ekskul menembak tidak dilanjutkan karena meninggalnya Jenderal Suryo, seorang pembina yayasan yang merupakan pencetus ekskul menembak tersebut.

5. Apa rencana penggunaan senjata-senjata tersebut ke depan? Rencananya, senjata ini akan digunakan untuk keperluan perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) serta South East Asia Shooting Association (SEASA).

Dengan adanya klarifikasi dari Dirut Perbakin, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa 995 senjata api yang ditemukan di sekolah swasta tersebut merupakan bagian dari kegiatan olahraga yang legal dan terorganisir. Temuan ini seharusnya menjadi apresiasi terhadap upaya pengembangan olahraga menembak di Indonesia, bukan menjadi masalah yang perlu dikhawatirkan.

Ikut berdiskusi