Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

detik KPK Geledah Balai Milik Bupati Kuansing Nonaktif dan rumah Kadisbun

Joseph Rodriguez - beritanara.com 2 mins baca

Detik-detik KPK Raids Bupati Kuansing's Office and Kadisbun's Residence detik KPK Geledah Balai Milik Bupati - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja

detik KPK Geledah Balai Milik Bupati Kuansing Nonaktif dan rumah Kadisbun

Detik-detik KPK Raids Bupati Kuansing’s Office and Kadisbun’s Residence

detik KPK Geledah Balai Milik Bupati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan terhadap balai milik Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby serta rumah Kadisbun setempat, AYP, dalam rangka memperluas penyelidikan kasus suap jabatan. Insiden ini terjadi di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, pada Senin (6/7/2026) pagi.

Penggeledahan di balai khusus Suhardiman Amby, yang terletak di Inuman, diawali dengan sejumlah mobil minibus dan kendaraan patroli polisi yang berjejer di sekitar lokasi. Personel polisi bersenjata panjang juga ditempatkan untuk mengawasi area tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menggunakan rompi bertuliskan “KPK” dan menghabiskan satu jam di rumah Kadisbun AYP. Meski target tidak berada di dalam rumah, kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian yang lengkap senjatanya.

Proses Penggeledahan dan Tersangka

Rombongan KPK terlihat membawa koper hitam yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kendaraan operasional. Keseluruhan pemeriksaan menunjukkan upaya intensif untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam proses perekrutan pejabat.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby sebagai penerima suap, serta Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dalam peristiwa jual beli jabatan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kasus ini menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Sementara Zulkarnain dan Ardiles diancam Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Antara lain, penyelidikan ini mengeksplorasi alur suap yang terjadi selama proses perekrutan pejabat, yang diduga melibatkan pertukaran uang untuk mendapatkan posisi strategis di pemerintahan setempat.

Ikut berdiskusi