Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Important Visit: Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam Pakai Gunting Kuku

Matthew Thomas - beritanara.com 3 mins baca

Important Visit: Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam Important Visit - Seorang pria yang bekerja sebagai juru

Important Visit: Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam Pakai Gunting Kuku

Important Visit: Polisi Ungkap Motif Juru Parkir di Jakarta Utara Tusuk Karyawan Rumah Makan Ayam

Important Visit – Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir di Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan sebuah rumah makan ayam dengan menggunakan gunting kuku. Insiden ini mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan kecaman terhadap perilaku pelaku yang dianggap kurang terkontrol. Polisi mengungkap bahwa peristiwa ini terjadi akibat pertengkaran yang memicu emosi pelaku.

Detektif Polisi Mengungkap Latar Belakang Pelaku

Dalam penyelidikannya, petugas kepolisian menemukan bahwa pelaku, yang bernama A, seorang warga lokal, memiliki riwayat konflik sebelumnya dengan korban. Meski awalnya tidak ada indikasi kekerasan, perselisihan kecil akhirnya memicu tindakan ekstrem. Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku dikenal sebagai seseorang yang mudah emosi dan sering berbicara keras.

“Pelaku memang sering memicu pertengkaran di tempat kerjanya karena merasa tidak dihargai,” kata Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, dalam konferensi pers yang disiarkan oleh TVOne News pada hari Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, pertengkaran bermula saat pelaku dan rekan kerjanya meminta bantuan dari seorang wanita hamil di rumah makan. Korban dianggap tidak sopan karena menolak memberikan urine untuk keperluan usaha rekan pelaku. Kecaman dari korban itu menjadi pemicu untuk tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Kronologi Pertengkaran yang Memicu Tragedi

Peristiwa terjadi pada hari Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah outlet rumah makan ayam yang berlokasi di Pasar Koja. Saat itu, pelaku sedang berada di lokasi kerjanya. Tiba-tiba, temannya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online datang dan meminta bantuan untuk mengumpulkan urine dari seorang wanita hamil.

“Kami memang menggunakan cara yang tidak sopan untuk memperoleh bahan-bahan keperluan melamar pekerjaan,” jelas Andry saat memberi keterangan. Ini menunjukkan bahwa pelaku dan rekan kerjanya memiliki motivasi yang jelas dalam meminta bantuan dari korban.

Korban, seorang karyawati, awalnya menyanggupi permintaan tersebut. Namun, saat mengambil sampel urine, korban mengucapkan perkataan yang menyinggung, “PAKEK AIR KENCING GUA AJA!!” yang kemudian memicu emosi pelaku. Karena merasa tidak terima, pelaku langsung mengambil gunting kuku dan menyerang korban.

Dalam pengakuan pelaku, ia mengatakan bahwa korban tidak sopan dan mengganggu usaha temannya. “Saya merasa kecewa karena korban tidak membantu dengan baik, meskipun dia hamil,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa perselisihan tidak hanya berasal dari permintaan urine, tetapi juga dari kesan tidak dihargai yang pelaku rasakan.

Proses Penanganan oleh Pihak Kepolisian

Setelah tindakan kekerasan dilakukan, pelaku segera pergi ke luar toko untuk merokok. Namun, setelah kembali, ia menemukan korban sedang membersihkan lantai dan langsung melakukan serangan. Korban terkejut, tetapi berhasil berlari ke luar untuk menyelamatkan diri. Tindakan itu memicu kejar-kejaran antara pelaku dan warga sekitar.

“Pelaku langsung menyerang korban di luar toko saat ia sedang membersihkan area. Tidak ada perlawanan dari korban karena ia terkejut,” terang Andry. Ia juga menambahkan bahwa gunting kuku menjadi alat utama dalam aksi kekerasan tersebut.

Setelah kejadian, polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar dan langsung melakukan penyelidikan. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi gunting kuku dan bukti lain yang mengungkapkan alasan tindakan tersebut. Polisi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Pelaku dihukum hingga dua tahun enam bulan penjara karena tindakannya dianggap cukup berat. Polisi juga meminta pernyataan dari saksi-saksi yang hadir di tempat kejadian. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku memiliki kebiasaan mudah marah dan sering mengambil sikap impulsif.

Reaksi Masyarakat dan Langkah Peningkatan Keamanan

Insiden ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat sekitar. Beberapa warga mengatakan bahwa mereka terkejut dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. “Saya kaget karena tindakan tersebut sangat memicu. Bisa saja korban terluka parah,” kata salah satu warga yang tinggal di sekitar Pasar Koja.

“Kami sedang meningkatkan keamanan di area Pasar Koja untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengendalikan emosi,” tambah Kapolsek Koja.

Penangkapan pelaku dianggap sebagai langkah kepolisian yang cepat dalam menangani peristiwa tersebut. Dalam waktu 24 jam setelah kejadian, pelaku telah diamankan dan diproses secara hukum. Polisi juga berhar

Ikut berdiskusi