Skip to content
Fresh Desk
Agustus 8, 2026
Trend

5 Fakta Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ditunda hingga 13 Agustus 2026

Matthew Thomas - beritanara.com 3 mins baca

Publik kembali diingatkan dengan perkembangan terbaru dalam kasus hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Sidang mediasi kedua resmi ditunda hingga 13 Agustus

5 Fakta Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ditunda hingga 13 Agustus 2026

5 Fakta Mediasi Kedua Hak Asuh Ditunda Hingga 13 Agustus 2026

Beritanara.com – Publik kembali diingatkan dengan perkembangan terbaru dalam kasus hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Sidang mediasi kedua resmi ditunda hingga 13 Agustus 2026 setelah hakim mediator berhalangan hadir. Penundaan ini tidak mengurangi komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya tidak dapat dilaksanakan. Kedua pihak, Ruben Onsu dan Sarwendah, hadir tepat waktu untuk memenuhi panggilan pengadilan. Sarwendah tiba terlebih dahulu pada pukul 09.43 WIB, sedangkan Ruben Onsu datang sekitar pukul 10.20 WIB bersama tim pengacaranya.

Ketidakhadiran Hakim Mediator Penyebab Utama Penundaan

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa pihaknya baru menyadari ketidakhadiran mediator setelah tiba di lokasi pengadilan. Situasi ini terjadi karena mediator yang ditunjuk juga memiliki tugas lain sebagai hakim di pengadilan yang sama.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini jadwalnya mediasi, ya. Tetapi setelah kami sampai, kami mendapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan, ujar Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi, Kamis (6/8/2026).

Batas Waktu Mediasi Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016

Menurut penjelasan kuasa hukum Sarwendah, proses mediasi masih berada dalam batas waktu yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan ini memberikan tenggat waktu 30 hari untuk prosedur mediasi di pengadilan.

Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini karena memang beliau sebagai hakim juga. Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada 30 hari prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar dua minggu lagi, lanjut Chris Sam Siwu.

Penundaan ini menjadi bagian dari proses hukum yang wajar. Kedua pihak tetap menunjukkan itikad baik dengan hadir dan menunggu jadwal baru yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Proses Mediasi dan Langkah Selanjutnya

Mediasi kedua ini merupakan tahap penting dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Proses mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua pihak tanpa melalui putusan pengadilan yang lebih panjang.

Setelah mediasi kedua selesai, jika kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan dengan mediasi ketiga atau langsung ke tahap persidangan. Namun, hingga saat ini, kedua pihak masih berfokus pada penyelesaian melalui jalur mediasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi halaman Lifestyle TVOne News secara berkala.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Mediasi Hak Asuh

Apa itu mediasi hak asuh anak? Mediasi hak asuh anak adalah proses penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui perundingan damai antara kedua pihak dengan bantuan mediator yang ditunjuk pengadilan.

Berapa lama batas waktu mediasi? Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, batas waktu mediasi di pengadilan adalah 30 hari sejak sidang pertama.

Apa yang terjadi jika mediasi gagal? Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan dengan mediasi ketiga atau langsung ke tahap persidangan pengadilan.

Kapan jadwal mediasi kedua? Jadwal mediasi kedua telah ditetapkan pada 13 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ikut berdiskusi