Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Hari ini, Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU oleh Tim Sembilan

Robert Williams - beritanara.com 3 mins baca

Hari ini Febrie Adriansyah Diperiksa oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam rangka proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU

Hari ini, Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU oleh Tim Sembilan

Hari Ini Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU

Beritanara.com – Hari ini Febrie Adriansyah Diperiksa oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam rangka proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari investigasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Eks Jaksa Jampidsus tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan yang komprehensif.

Proses pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, di kantor Kejaksaan Agung. Kehadiran Febrie Adriansyah didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah, yang memastikan seluruh hak hukum kliennya terpenuhi selama proses berlangsung. Tim Sembilan yang bertugas terdiri dari para jaksa senior yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus kompleks.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, status kejaksaan Febrie Adriansyah telah ditangguhkan sementara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak tanggal 31 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya.

Penangguhan sementara tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkracht. Selama masa penangguhan, Febrie tetap menjalankan tugas-tugas administratif namun tidak terlibat dalam penanganan kasus-kasus baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat kejaksaan yang sedang dalam proses hukum.

Konfirmasi Resmi dari Kejaksaan Agung

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut kepada media. Ia menyampaikan pernyataan resmi yang memberikan kejelasan mengenai tahapan proses hukum yang akan dilalui.

Benar rencananya hari ini Saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh tim 9 sebagai tersangka.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari prosedur standar yang telah direncanakan sebelumnya. Tim Sembilan telah menyiapkan berbagai dokumen dan bukti yang akan digunakan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sikap Kooperatif dan Hak Hukum Tersangka

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, memberikan konfirmasi serupa mengenai rencana pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa kliennya akan menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung dan siap memberikan keterangan yang diperlukan.

Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung.

Pengacara tersebut menambahkan bahwa informasi lebih detail akan disampaikan kemudian hari setelah proses pemeriksaan selesai. Ia juga memastikan bahwa seluruh hak hukum kliennya, termasuk hak untuk didampingi pengacara, akan terpenuhi dengan baik.

Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami smpaikan nanti ya.

Status Gaji dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa selama masa penghentian sementara, Febrie tetap menerima setengah dari gaji pokoknya. Tunjangan tidak diberikan hingga adanya putusan final dari proses hukum yang sedang berjalan. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan regulasi yang mengatur status pejabat kejaksaan yang mengalami penghentian sementara.

Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Anang, asas praduga tak bersalah tetap diterapkan hingga keputusan akhir keluar. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan gaji hanya berlaku sementara dan akan disesuaikan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan Indonesia.

Kalau (penghentian) sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru.

Proses hukum ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat kejaksaan. Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Pemeriksaan Febrie Adriansyah

Berapa lama proses pemeriksaan Febrie Adriansyah berlangsung? Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah bukti yang harus diverifikasi.

Apa saja dugaan hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah? Dugaan utama terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Apakah Febrie Adriansyah akan dipenjara jika terbukti bersalah? Sanksi tergantung pada beratnya pelanggaran dan putusan pengadilan. Proses hukum masih berjalan dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.

Kapan putusan akhir diharapkan keluar? Waktu putusan akhir bergantung pada kecepatan proses hukum dan kompleksitas bukti yang ada dalam kasus ini.

Ikut berdiskusi