Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Soal Pemberian Hingga Transaksi Keuangan dari PT Blueray ke Pejabat di Ditjen Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan intensif dalam rangka mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan importasi barang di
Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Soal Transaksi Keuangan PT Blueray
Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan intensif dalam rangka mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, lembaga anti-korupsi tersebut memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang berkembang. Salah satu tokoh yang diperiksa adalah Iskandar Sitorus, kuasa non-litigasi PT Blueray Cargo, yang hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan ini. Kehadirannya menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan dugaan pemberian dan transaksi keuangan dari perusahaan tersebut kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
Profil dan Peran Iskandar Sitorus dalam Kasus Ini
Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Blueray Cargo kepada oknum-oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Sebagai kuasa non-litigasi, Iskandar memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan perusahaan dalam berbagai urusan hukum dan administrasi. Kehadirannya sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK kali ini menunjukkan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini cukup signifikan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah diterbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) sebelumnya.
Dalam keterangan yang disampaikan, Budi menegaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap saksi dari sektor swasta ini mencakup dugaan pemberian dari pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini juga menggali lebih dalam mengenai transaksi keuangan yang dilakukan PT Blueray terhadap para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Budi menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, aspek transaksi keuangan akan dikaitkan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT BR kepada pihak-pihak terkait di Ditjen Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan terhadap saksi dari sisi swasta, saudara IS, didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” katanya.
“Dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan di dalami tadi soal transaksi keuangan nantinya di dalamnya soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT BR kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” jelas Budi.
Tiga Terdakwa Hadir Dimintai Keterangan
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Selain itu, hadir pula Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Ketiga terdakwa tersebut hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan importasi barang di Bea Cukai. Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Kehadiran para terdakwa ini menunjukkan bahwa proses penyidikan sedang dalam tahap intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Implikasi Kasus terhadap Sistem Bea dan Cukai
Kasus ini memiliki implikasi yang cukup besar terhadap sistem Bea dan Cukai Indonesia. Dugaan pemberian dan transaksi keuangan dari PT Blueray kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dapat mempengaruhi proses importasi barang secara keseluruhan. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan. PT Blueray Cargo sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang logistik dan cargo, sehingga keterlibatannya dalam kasus ini menarik perhatian publik.
Proses pemeriksaan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang mungkin sudah berlangsung selama beberapa waktu. Dengan melibatkan saksi dari sektor swasta seperti Iskandar Sitorus, KPK berusaha mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana transaksi keuangan dan pemberian terjadi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Iskandar Sitorus
Apa yang diperiksa KPK terhadap Iskandar Sitorus? KPK memeriksa Iskandar Sitorus terkait dugaan pemberian dan transaksi keuangan dari PT Blueray Cargo kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
Kapan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus dilakukan? Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, oleh KPK.
Siapa saja terdakwa yang diperiksa dalam kasus ini? Terdakwa yang diperiksa adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Apa peran PT Blueray dalam kasus ini? PT Blueray Cargo merupakan perusahaan yang diduga melakukan pemberian dan transaksi keuangan kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai.
Bagaimana implikasi kasus ini terhadap Bea dan Cukai? Kasus ini dapat mempengaruhi sistem importasi barang dan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan.
