Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi Kandas, Roy Suryo: Bukan Ditolak Tapi Belum Diterima

Robert Hernandez - beritanara.com 3 mins baca

Pengacara Roy Suryo memberikan klarifikasi terkait perkembangan terbaru dalam perkara ganti rugi yang ia ajukan. Dalam pernyataannya, Roy menegaskan bahwa

Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi Kandas, Roy Suryo: Bukan Ditolak Tapi Belum Diterima

Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi: Roy Suryo Jelaskan Gugatan Belum Diterima

Beritanara.com – Pengacara Roy Suryo memberikan klarifikasi terkait perkembangan terbaru dalam perkara ganti rugi yang ia ajukan. Dalam pernyataannya, Roy menegaskan bahwa permohonan Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi yang ia ajukan ke pengadilan tidak dapat dikategorikan sebagai penolakan. Sebaliknya, gugatan tersebut masih dalam status belum diterima secara resmi oleh pengadilan.

Ketidakditerimaan gugatan ini disebabkan oleh adanya kekurangan pada pihak-pihak yang seharusnya menjadi responden dalam perkara hukum tersebut. Roy Suryo menjelaskan bahwa hal ini merupakan masalah teknis yang dapat diperbaiki dalam pengajuan berikutnya.

Proses Penangkapan dan Gugatan Ganti Rugi

Roy Suryo kembali melangkah ke pengadilan dengan mengajukan permohonan praperadilan yang menuntut besaran ganti rugi sebesar Rp200 juta. Permohonan ini berkaitan erat dengan proses penangkapan dan penahanan yang dialami olehnya dalam kasus yang menyangkut tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan keputusannya. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Tidak ditolak, tapi belum diterima, atau belum diterima karena kurang pihak,” ujar Roy pada Kamis (6/8/2026).

Analisis Putusan Hakim dan Dasar Hukum

Menurut pertimbangan hakim, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai salah satu pihak yang terlibat.

Hakim mengacu pada peraturan yang masih berlaku saat ini. Meskipun Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum diterbitkan, aturan yang menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Peraturan tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

“Pasal 11 Ayat (1) berbunyi pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,” jelas Ketut dalam persidangan.

Rencana Perbaikan dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menilai bahwa kewenangan pembayaran ganti rugi berada di tangan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, seharusnya Menteri Keuangan dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap Ketut.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Roy Suryo menjelaskan bahwa putusan ini akan menjadi bahan perbaikan untuk langkah selanjutnya. Ia berencana untuk kembali mengajukan gugatan berikutnya dengan menambahkan pihak yang kurang dalam permohonan sebelumnya.

“Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi? Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi adalah permohonan hukum yang diajukan Roy Suryo untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Mengapa gugatan Roy Suryo belum diterima? Gugatan belum diterima karena mengandung cacat formil akibat tidak adanya Menteri Keuangan sebagai pihak yang seharusnya terlibat dalam perkara tersebut.

Kapan putusan hakim dikeluarkan? Putusan hakim dikeluarkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apa langkah selanjutnya bagi Roy Suryo? Roy Suryo berencana mengajukan kembali gugatan dengan menambahkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang kurang dalam permohonan sebelumnya.

Apa dasar hukum pembayaran ganti rugi? Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, serta Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ikut berdiskusi