Jadi Tersangka, Pelaku Mutilasi di Depok Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana!
Jadi Tersangka Pelaku Mutilasi di Depok - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Saepullah, pemuda berusia 26 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang
Pelaku Mutilasi Depok Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Beritanara.com – Jadi Tersangka Pelaku Mutilasi di Depok – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Saepullah, pemuda berusia 26 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang disertai tindakan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K, usia 51 tahun. Kasus ini mencuri perhatian publik karena kekejaman yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Detail Penemuan Korban di Depok
Jenazah korban ditemukan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 di wilayah Tanah Merah, tepatnya di Kapling Depkes, Jalan Kapling Depkes RT 03 RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Lokasi penemuan jenazah ini menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut saat dihubungi pada Kamis (6/8/2026). Proses hukum berjalan cepat setelah bukti-bukti awal ditemukan di lokasi kejadian.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah,” ujarnya.
Terhadap Saepullah, pihak kepolisian menjatuhkan pasal pembunuhan berencana serta atau pasal pembunuhan biasa. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal hukuman 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup. Penetapan pasal ini mencerminkan tingkat keparahan kasus yang sedang ditangani.
“Pasal pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana,” tegas Dimitri.
Motif dan Profil Pelaku Mutilasi
Katimsus 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, menyampaikan bahwa penyelidikan mengenai motif kejahatan masih terus berlangsung. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026). Tim penyelidikan bekerja keras untuk mengungkap alasan di balik tindakan kejam tersebut.
“Untuk motif pembunuhan sendiri sedang kami dalami,” kata Breggy.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa pelaku mengalami penyimpangan seksual berupa preferensi terhadap sesama jenis. Temuan ini menjadi salah satu aspek penting yang sedang dikaji lebih lanjut oleh para penyidik.
“Namun ditemukan fakta bahwasanya pelaku diduga merupakan penyuka sesama jenis,” ucapnya.
Breggy juga menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan tersangka bersifat sederhana. Keduanya hanya saling kenal tanpa ikatan khusus di antara mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa kasus ini terjadi secara acak tanpa hubungan sebelumnya yang signifikan.
“Untuk hubungan antara pelaku dengan korban, itu hanya sebatas kenal sama kenal, tidak lebih,” jelasnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Sebagai bagian dari proses hukum, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi handphone milik korban, uang yang diperoleh dari penjualan handphone tersebut, serta sepeda motor milik korban. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai pendukung dalam persidangan nanti.
Publik diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Proses penyidikan masih akan berlanjut dengan mengumpulkan saksi-saksi dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
FAQ Kasus Mutilasi Depok
Siapa nama lengkap tersangka mutilasi di Depok? Tersangka bernama Saepullah, berusia 26 tahun saat ditetapkan sebagai tersangka.
Kapan jenazah korban ditemukan? Jenazah korban ditemukan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 di wilayah Tanah Merah, Depok.
Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka? Tersangka dijeburkan dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan biasa sesuai Pasal 459 dan Pasal 458 KUHPidana.
Apakah ada hubungan khusus antara korban dan tersangka? Tidak ada ikatan khusus, keduanya hanya saling kenal biasa tanpa hubungan yang lebih dalam.
Berapa maksimal hukuman yang bisa diterima tersangka? Maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
