Skip to content
Fresh Desk
Agustus 7, 2026
Nasional

Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Mengkhawatirkan, KPK Didesak Segera Ambil Alih

Joseph Rodriguez - beritanara.com 3 mins baca

Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus kini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Febrie Adriansyah, mantan

Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Mengkhawatirkan, KPK Didesak Segera Ambil Alih

KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus

Beritanara.com – Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus kini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Febrie Adriansyah, mantan pejabat di bawah naungan Jampidsus, saat ini berada dalam lingkaran dugaan tindak pidana pencucian uang yang semakin memanas. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih proses pengusutan perkara ini dari Kejaksaan Agung.

Keputusan untuk mendesak KPK mengambil alih kasus ini dilandasi oleh berbagai kekhawatiran terhadap transparansi dan objektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan. Hendardi menilai bahwa hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan kejelasan yang memadai kepada publik mengenai perkembangan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.

Kekhawatiran Terhadap Kurangnya Transparansi

Menurut Hendardi, kekhawatiran masyarakat semakin meningkat seiring dengan kurangnya informasi yang disampaikan secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa dinamika saat ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap penanganan perkara. Kerahasiaan dalam proses penyidikan memang dimungkinkan, namun tidak boleh menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas.

“Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas,” ujar Hendardi, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Hendardi menekankan bahwa semakin besar kepentingan publik dalam sebuah perkara, maka semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dinilai justru memperkuat kesan bahwa ada informasi yang disembunyikan dari masyarakat.

Perlakuan Istimewa yang Melukai Rasa Keadilan

Salah satu contoh nyata yang disebutkan Hendardi adalah perlakuan terhadap Febrie saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka. Berbeda dengan tersangka kasus korupsi pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Hal ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa yang melukai rasa keadilan publik.

“Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara,” jelas Hendardi.

Hendardi juga menyoroti bahwa perkembangan kasus sejauh ini menunjukkan Kejaksaan Agung belum menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan. Alarm bahaya dalam penanganan perkara ini dinilai sedang berbunyi keras melihat berbagai gejala yang muncul.

Ia menambahkan bahwa tidak berlebihan apabila publik mencemaskan kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka. Hal ini bisa terjadi melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural atau konstruksi penyidikan yang kurang tepat. Oleh karena itu, desakan agar KPK segera mengambil alih penanganan kasus TPPU Eks Jampidsus semakin menguat dari berbagai pihak.

FAQ: Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus

Apa itu TPPU? TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu tindak pidana yang melibatkan proses mengubah atau mentransfer aset hasil kejahatan agar tampak sah secara hukum.

Mengapa KPK diminta mengambil alih kasus ini? KPK diminta mengambil alih karena adanya kekhawatiran terhadap kurangnya transparansi dan perlakuan istimewa dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Siapa Febrie Adriansyah? Febrie Adriansyah adalah mantan pejabat di bawah naungan Jampidsus yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Apa yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini? Perhatian utama meliputi perlakuan istimewa terhadap tersangka, kurangnya transparansi dalam penyidikan, dan potensi kelemahan prosedural yang dapat menguntungkan tersangka.

Kapan pernyataan Hendardi disampaikan? Pernyataan Hendardi disampaikan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di Jakarta.

Ikut berdiskusi