Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Termasuk Anggota DPRD
Palembang – Proses hukum dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan Kejari Palembang terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri
Kasus Korupsi Lampu Jalan Kejari Palembang: 69 Saksi Diperiksa
Beritanara.com – Proses hukum dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan Kejari Palembang terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Palembang saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah hingga anggota legislatif.
Proses Penyidikan yang Komprehensif
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, bersama timnya yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung intensif. Hingga saat ini, sebanyak 69 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dalam rangka mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelas Ali Akbar pada Rabu (5/8/2026).
Para saksi yang diperiksa mencakup berbagai unsur masyarakat dan aparatur negara. Mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga perwakilan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Dari jumlah 69 saksi tersebut, delapan anggota DPRD telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta penting dalam perkara ini.
Identitas Saksi Dijaga Rahasia
Ali Akbar menjelaskan bahwa identitas para saksi belum dapat disampaikan kepada publik secara terbuka. Hal ini dilakukan demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pengungkapan identitas secara bertahap akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan proses hukum.
“Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” katanya.
Perhitungan Kerugian Negara
Terkait dugaan kerugian negara, penyidik telah memiliki gambaran awal yang cukup jelas. Namun, nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan dari auditor dan para ahli yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini memerlukan ketelitian tinggi untuk memastikan akurasi data.
“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” tegasnya.
Menurut Ali Akbar, proses penyidikan Kasus Korupsi Lampu Jalan Kejari Palembang melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, tim auditor akan menghitung nilai kerugian negara secara detail.
Panggilan Ulang Pihak Inspektorat
Mengenai ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang dalam pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh agenda lain yang tidak dapat dihindari. Pihak Inspektorat akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil sesuai ketentuan penyidik.
“Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” ujarnya.
Pengadaan Lampu Jalan Diproses Terpisah
Dalam kesempatan yang sama, Ali Akbar juga menegaskan bahwa selain proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, penyidik turut mendalami dugaan terkait pengadaan lampu jalan. Perkara pengadaan tersebut akan diproses secara terpisah dari kasus pemeliharaan, namun tetap dalam satu payung investigasi yang komprehensif.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus
Berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa? Hingga saat ini, sebanyak 69 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Palembang.
Apakah anggota DPRD termasuk saksi? Ya, delapan anggota DPRD Kota Palembang telah diperiksa dalam rangka mengungkap fakta-fakta penting.
Kapan kerugian negara akan diumumkan? Nilai kerugian negara akan diumumkan setelah selesai perhitungan oleh auditor dan para ahli yang terlibat.
Apakah kasus pengadaan lampu jalan diproses bersamaan? Tidak, kasus pengadaan lampu jalan akan diproses secara terpisah dari kasus pemeliharaan.
