Febrie Adriansyah Dihentikan Sementara dari Jaksa, Kejagung Sebut Masih Terima Gaji 50 Persen
Febrie Adriansyah Dihentikan Sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Keputusan penting ini telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan berlaku
Febrie Adriansyah Dihentikan Sementara – Gaji 50 Persen
Beritanara.com – Febrie Adriansyah Dihentikan Sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Keputusan penting ini telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan berlaku efektif mulai hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026. Sebagai mantan pejabat di bidang Jampidsus, Febrie Adriansyah kini memasuki masa penangguhan jabatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Status kejaksaannya akan ditetapkan secara definitif setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan yang berwenang.
Prosedur Penangguhan dan Prinsip Hukum yang Berlaku
Anang Supriatna, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah penangguhan ini. Menurut keterangan resmi dari Kejagung, keputusan penghentian sementara ini diambil sambil menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau yang dikenal dengan istilah inkracht. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang teguh oleh Kejaksaan Agung hingga keputusan akhir keluar dari pengadilan.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang kepada wartawan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026.
Penangguhan ini berkaitan erat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dihadapi oleh Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh prosedur hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan berbagai tahapan hukum yang harus dilalui sebelum status kejaksaan dapat ditetapkan secara final.
Status Gaji dan Hak Finansial Selama Masa Penangguhan
Meskipun status kejaksaannya ditangguhkan, Febrie Adriansyah tetap menerima sebagian dari hak finansialnya. Anang Supriatna menegaskan bahwa selama masa penangguhan, mantan pejabat Jampidsus tersebut hanya mendapat gaji pokok sebesar setengah dari jumlah normal. Tunjangan tambahan tidak diberikan selama masa penangguhan berlangsung.
“Kalau (penghentian) sementara dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru,” jelasnya dengan tegas.
Konfirmasi mengenai penangguhan ini telah disampaikan oleh Anang Supriatna pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan penangguhan memang berasal langsung dari Jaksa Agung, bukan dari pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepentingan kasus ini cukup tinggi sehingga memerlukan perhatian langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung.
“Benar saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Anang dengan jelas.
Timeline dan Proses Hukum yang Akan Dilalui
Proses hukum terkait kasus TPPU yang menimpa Febrie Adriansyah akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Status kejaksaannya akan ditentukan sepenuhnya setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan yang berwenang. Selama masa penangguhan, Febrie Adriansyah tetap harus mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan penghentian sementara ini merupakan langkah preventif yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan kelancaran proses hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi dari Kejagung.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu penghentian sementara bagi seorang jaksa? Penghentian sementara adalah tindakan penangguhan jabatan seorang jaksa sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama masa ini, jaksa tetap menerima sebagian hak finansialnya.
Berapa persen gaji yang diterima Febrie Adriansyah selama penangguhan? Febrie Adriansyah menerima gaji pokok sebesar 50 persen dari jumlah normal. Tunjangan tambahan tidak diberikan selama masa penangguhan berlangsung.
Kapan keputusan penghentian sementara berlaku efektif? Keputusan penghentian sementara berlaku efektif mulai hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026, sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
Siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan penghentian sementara? Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan penghentian sementara bagi Febrie Adriansyah.
Apa yang akan terjadi setelah putusan inkracht keluar? Setelah putusan inkracht keluar, status kejaksaan Febrie Adriansyah akan ditetapkan secara definitif. Hak finansialnya juga akan disesuaikan sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
Proses hukum ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak terkait. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan terbaru melalui situs resmi Kejagung dan media massa terpercaya. Dengan transparansi yang baik, proses hukum ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
