Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026
Nasional

Mendagri Ungkap 79 Pemerintah Daerah Terjepit Krisis Fiskal, Usul Suntikan Dana hingga Rp14 Triliun

Michael Johnson - beritanara.com 3 mins baca

Krisis keuangan daerah semakin mengkhawatirkan. Mendagri Ungkap 79 Pemerintah Daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal signifikan. Menteri Dalam Negeri

Mendagri Ungkap 79 Pemerintah Daerah Terjepit Krisis Fiskal, Usul Suntikan Dana hingga Rp14 Triliun

79 Pemda Terjepit Krisis Fiskal, Mendagri Usul Suntikan Dana Rp14 Triliun

Beritanara.com – Krisis keuangan daerah semakin mengkhawatirkan. Mendagri Ungkap 79 Pemerintah Daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal signifikan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menyampaikan bahwa kondisi ini memengaruhi kemampuan daerah dalam menanggung beban pengeluaran pegawai ASN maupun PPPK.

Menurut data yang dihimpun, 79 pemerintah daerah tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban anggaran belanja pegawai. Situasi ini diperparah oleh adanya pemangkasan dan penyesuaian pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Akibatnya, banyak pemda yang kesulitan membayar gaji dan tunjangan pegawai secara tepat waktu.

Estimasi Kebutuhan Dana Bantuan

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat menyiapkan skema bantuan keuangan. Kemendagri memperkirakan kebutuhan suntikan dana sebesar Rp14 triliun. Namun, perhitungan Kementerian Keuangan yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni mencapai Rp20 triliun.

Belanja pegawai untuk 79 daerah yang terdampak diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun. Angka ini merupakan komponen utama dari total kebutuhan bantuan. Sementara itu, kebutuhan lainnya mencakup berbagai pengeluaran operasional daerah yang tidak bisa ditunda.

Pernyataan resmi dari Mendagri disampaikan di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 5 Agustus. Tito menjelaskan bahwa situasi ini memerlukan penanganan cepat agar tidak berdampak lebih luas terhadap stabilitas keuangan daerah.

Dua Strategi Penyelamatan Fiskal

Kemendagri telah merancang dua pendekatan utama untuk membantu daerah yang mengalami krisis. Pertama, penambahan alokasi TKD yang telah diajukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Skema ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah secara langsung.

Kedua, percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih memiliki tunggakan dari pemerintah pusat. Total DBH yang belum dibayarkan mencapai Rp70 triliun. Pembayaran ini dapat diprioritaskan untuk daerah-daerah yang kesulitan membiayai belanja pegawai.

Tapi itu nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan bapak presiden, diskresi bapak presiden, Bappenas, setelah itu kan mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR ya, ujarnya.

Keputusan akhir mengenai bantuan ini berada dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Tito menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi untuk menentukan prioritas dan besaran bantuan yang diberikan kepada daerah.

Proses Pengambilan Keputusan

Pembahasan mengenai bantuan fiskal ini akan melibatkan berbagai pihak terkait. Bappenas dan DPR akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Prioritas utama adalah memberikan DBH kurang bayar kepada daerah yang belanja pegawainya sudah mulai sulit.

Hal ini tetap bergantung pada kemampuan keuangan negara yang diketahui oleh Menteri Keuangan. Tito menambahkan bahwa koordinasi antar-kementerian akan dilakukan secara intensif untuk memastikan bantuan sampai kepada daerah yang paling membutuhkan.

Daerah-daerah yang terdampak diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan optimal. Bantuan tidak hanya untuk membayar tunggakan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas operasional daerah selama masa transisi.

FAQ: Krisis Fiskal Daerah

Berapa jumlah pemerintah daerah yang terdampak krisis fiskal? Terdapat 79 pemerintah daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal signifikan.

Berapa estimasi kebutuhan suntikan dana bantuan? Kemendagri memperkirakan Rp14 triliun, sementara Kementerian Keuangan memperkirakan hingga Rp20 triliun.

Apa saja skema bantuan yang ditawarkan? Terdapat dua skema, yaitu penambahan alokasi TKD dan percepatan pembayaran DBH yang tertunggak.

Siapa yang memiliki kewenangan akhir dalam keputusan bantuan? Presiden Prabowo Subianto memiliki diskresi untuk menentukan prioritas dan besaran bantuan kepada daerah.

Berapa total DBH yang masih tertunggak? Total Dana Bagi Hasil yang belum dibayarkan mencapai Rp70 triliun dari pemerintah pusat.

Ikut berdiskusi