KPKP Jakarta Barat Lakukan Sidak – Ditemukan Warung Makan yang Diduga Jual Daging Anjing
KPKP Jakarta Barat Lakukan Sidak: Temukan Warung Makan Diduga Jual Daging Anjing KPKP Jakarta Barat Lakukan Sidak - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan
KPKP Jakarta Barat Lakukan Sidak: Temukan Warung Makan Diduga Jual Daging Anjing
KPKP Jakarta Barat Lakukan Sidak – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (14 Juli 2026) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas produk pangan yang dijual di masyarakat, khususnya terkait penggunaan daging hewan penular rabies (HPR) jenis anjing. Dari tiga warung makan yang diperiksa, satu di antaranya diduga menjual daging anjing tanpa izin, sementara dua lainnya tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Latar Belakang dan Tujuan Sidak KPKP Jakarta Barat
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang memperhatikan adanya penjualan daging anjing di sejumlah warung makan di wilayah Jakarta Barat. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan tidak ada penggunaan daging anjing sebagai bahan makanan tanpa memenuhi standar kesehatan hewan, yang bisa berisiko menular ke manusia melalui rabies. KPKP Jakarta Barat juga ingin meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya memilih bahan pangan yang aman dan terdaftar.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan bahwa tim sidak melakukan pemeriksaan secara mendadak untuk mengantisipasi penggunaan daging HPR yang tidak terdeteksi sebelumnya. “Kami ingin memastikan produk pangan yang dijual tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya. Pemeriksaan mencakup pengambilan sampel daging, melihat prosedur penyimpanan, dan memastikan pemasok memiliki sertifikat kesehatan hewan.
Hasil Temuan dan Proses Verifikasi
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan satu warung makan yang mengandung dugaan penggunaan daging anjing sebagai bahan baku masakan. Pemilik warung mengakui bahwa daging tersebut berasal dari anjing yang diperjualbelikan secara ilegal. Sampel daging yang diduga HPR telah dikumpulkan dan dikirim ke Laboratorium Kesmavet di Pusyankeswannak untuk analisis lebih lanjut. “Sampel tersebut akan diuji untuk mengetahui apakah benar merupakan daging hewan penular rabies,” terang Tanti.
“Dari segi organoleptik, daging ini menunjukkan ciri-ciri mirip dengan HPR, seperti warna cokelat gelap dan aroma khas,” ujar Tanti dalam wawancara. Inspeksi sidak ini juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan pangan yang tidak terdaftar, terutama di area rawan terjadinya penyakit menular seperti rabies.
Sebagai langkah pencegahan, KPKP Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Sementara itu, dua warung lainnya yang tidak menunjukkan indikasi mencurigakan tetap diberi pembinaan agar tetap mematuhi aturan kesehatan pangan. “Kami berharap inspeksi ini bisa meminimalkan risiko konsumsi daging anjing yang tidak aman,” tambah Tanti.
Dampak dan Respons Masyarakat
Inspeksi sidak KPKP Jakarta Barat memicu respons positif dari warga sekitar. Sejumlah orang menyambut baik langkah pemerintah dalam menjaga kualitas makanan, terutama di kawasan Duri Kosambi yang diketahui menjadi salah satu pusat penjualan makanan cepat saji. “Sebelumnya banyak orang yang tidak tahu daging anjing bisa berisiko,” kata salah satu warga yang turut mengikuti sidak. Namun, ada juga yang merasa khawatir karena daging anjing memang sering dikonsumsi di sekitar sana.
KPKP Jakarta Barat berharap langkah ini bisa memperkuat kebijakan pemerintah dalam memastikan keamanan pangan di wilayahnya. Inspeksi yang dilakukan kali ini juga menjadi contoh bagaimana pengawasan ketat bisa mencegah penggunaan bahan pangan berpotensi menular ke manusia. Pemilik warung yang terlibat akan diberi sanksi jika terbukti melanggar aturan. “Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dalam memilih bahan makanan,” lanjut Tanti.
