Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Topics Covered: Wacana Bentuk Badan Pengelola Aset di RUU Perampasan Aset, Begini Kata Pimpinan DPR

Michael Johnson - beritanara.com 2 mins baca

an Aset: Usulan Bentuk Badan Pengelola Aset Disampaikan DPR Topics Covered oleh RUU Perampasan Aset kini semakin menarik perhatian publik karena mencakup

Topics Covered: Wacana Bentuk Badan Pengelola Aset di RUU Perampasan Aset, Begini Kata Pimpinan DPR

RUU Perampasan Aset: Usulan Bentuk Badan Pengelola Aset Disampaikan DPR

Topics Covered oleh RUU Perampasan Aset kini semakin menarik perhatian publik karena mencakup usulan pembentukan badan pengelola aset khusus. RUU ini, yang sedang dalam proses penyusunan oleh Pimpinan DPR, bertujuan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang disita dari tindak korupsi. Proposal tersebut muncul sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset, yang sebelumnya dianggap kurang optimal oleh lembaga penegak hukum.

Proses Diskusi RUU Perampasan Aset

Sebagai bagian dari Topics Covered, RUU Perampasan Aset telah melalui beberapa tahap penyusunan. Pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua Saan Mustopa, mengatakan bahwa usulan pembentukan badan pengelola aset sedang dipertimbangkan secara mendalam. “Kita akan melihat perkembangan dalam pembahasan, termasuk usulan lembaga yang bertugas mengelola aset tersebut. Apakah perlu atau tidak, itu akan diputuskan nanti,” ujarnya saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dalam konteks ini, Topics Covered mencakup juga diskusi tentang peran badan pengelola aset dalam meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana korupsi. Sejumlah anggota DPR menyebutkan bahwa badan tersebut akan bertugas memastikan aset yang disita dikelola secara profesional dan dipergunakan untuk kepentingan umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penyalahgunaan dana yang terjadi di masa lalu.

Peran Komisi III DPR dalam Penyusunan RUU

Komisi III DPR, yang menjadi salah satu badan kerja sama dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, turut memberikan masukan penting. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ide pembentukan badan pengelola aset muncul dari kebutuhan praktis. “Banyak masukan yang disampaikan, termasuk tentang perlunya badan khusus yang menangani pengelolaan aset yang telah disita. Kejaksaan sendiri fokus pada penyelidikan dan penuntutan, jadi rekam jejak dalam mengelola aset ini kurang terlihat,” jelas Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Topics Covered juga mencakup pertimbangan tentang keterlibatan lembaga eksternal dalam pengelolaan aset korupsi. Habiburokhman menekankan bahwa badan pengelola aset akan memiliki kelembagaan mandiri, sehingga bisa menghindari konflik kepentingan dan memastikan keputusan berdasarkan prinsip keadilan. Ia menambahkan bahwa kelembagaan ini diharapkan bisa menjadi pelengkap dari sistem hukum yang sudah ada.

Dalam diskusi lebih lanjut, para anggota Komisi III menyoroti kebutuhan adaptasi terhadap tantangan baru dalam pengelolaan aset. Mereka menilai bahwa badan khusus ini bisa memberikan solusi lebih efektif dibandingkan mengandalkan lembaga penegak hukum yang sebelumnya terfokus pada penyidikan dan penuntutan. “Dengan adanya badan pengelola aset, proses penanganan aset korupsi bisa lebih cepat dan terukur,” tambah salah satu anggota Komisi III.

Topics Covered dalam RUU ini juga melibatkan analisis mengenai dampak dari pembentukan badan pengelola aset terhadap pemerintah daerah dan lembaga independen. Selain itu, RUU ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan secara lebih baik. Pimpinan DPR menyatakan bahwa keputusan akhir tentang badan pengelola aset akan diambil setelah evaluasi menyeluruh dari berbagai pihak terkait.

Ikut berdiskusi