Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Sumatera

What Happened During: LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Susan Moore - beritanara.com 2 mins baca

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki Peristiwa What Happened During di UIN Suska Riau What

What Happened During: LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Peristiwa What Happened During di UIN Suska Riau

What Happened During – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau mengungkap kejadian What Happened During terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 250 unit access point dengan nilai kontrak mencapai Rp2.303.700.000 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. DPD LHI menilai proyek tersebut menjadi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, dengan kerugian diperkirakan lebih dari Rp1,1 miliar. Dugaan korupsi ini dibeberkan sebagai bentuk tindakan transparansi dan pemberantasan korupsi di lingkungan kampus.

Laporan dan Proses Selidik oleh Polda Riau

Laporan dugaan korupsi tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 14 Juli 2026. Dokumen yang diserahkan berisi 21 halaman analisis investigasi, ditandatangani oleh Muhajirin Siringo Ringo, pelaksana tugas ketua DPD LHI Riau. Laporan ini memicu proses hukum yang dimulai, dengan pihak penyidik berupaya mengungkap fakta-fakta di balik pengadaan access point yang dianggap tidak sesuai standar.

What Happened During dalam pengadaan jasa sewa access point menunjukkan adanya kecurangan yang melibatkan pihak-pihak tertentu. DPD LHI menyebutkan bahwa harga sewa perangkat tersebut lebih tinggi dibandingkan jika dibeli langsung oleh universitas sebagai aset tetap. Selain itu, dugaan pemecahan paket proyek dan konflik masa sewa yang berlapis juga menjadi sorotan. Laporan ini menyoroti ketidaksesuaian antara biaya yang dikeluarkan dan kebutuhan institusi.

Proyek pengadaan access point yang melibatkan CV Anugrah Pratama tersebut dianggap sebagai salah satu kejadian What Happened During yang perlu diperiksa lebih lanjut. Nilai kontrak Tahun Anggaran 2024–2025 mencapai Rp2.303.700.000, dengan biaya sewa yang terus ditingkatkan meskipun jumlah unit perangkat tidak terlalu besar. Penyidik Polda Riau kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada praktik pengadaan yang tidak transparan atau proyek fiktif.

“Kami telah mengirimkan seluruh bukti dan analisis ke Ditreskrimsus Polda Riau. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak tertentu,” kata Muhajirin Siringo Ringo, yang menyatakan bahwa laporan ini adalah bagian dari upaya kontrol sosial terhadap tindakan korupsi di lingkungan kampus.

Sebelumnya, Muhajirin mengaku diterima panggilan dari Nardo Pasaribu, ketua umum LSM Amatir. Pria yang mengklaim sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama tersebut meminta agar laporan DPD LHI tidak mengganggu operasional perusahaan di UIN Suska Riau. Namun, Muhajirin tetap mempertahankan fokus investigasinya, karena data yang ada menunjukkan adanya kecurangan. What Happened During dalam proyek ini menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat tuntutan hukum.

Dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, DPD LHI berharap bahwa proses What Happened During ini akan memicu perbaikan sistem pengadaan di institusi pendidikan tinggi. Dengan adanya penyelidikan oleh Polda Riau, diharapkan muncul penjelasan jelas terkait peran pemegang kontrak, serta tindakan preventif untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Ikut berdiskusi