New Policy: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Ternyata Pernah Tangani Kasus Mega Korupsi BI
New Policy: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Berpengalaman dalam Kasus Mega Korupsi BI New Policy memberikan perhatian khusus
New Policy: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Berpengalaman dalam Kasus Mega Korupsi BI
New Policy memberikan perhatian khusus pada keputusan pengangkatan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pengumuman ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari, sebagai bagian dari reorganisasi struktur kejaksaan dalam upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penunjukan Rudi Margono diatur dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. New Policy ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan dengan seorang jaksa yang memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus korupsi besar, termasuk kasus mega korupsi Bank Indonesia (BI) yang sempat menarik perhatian publik beberapa tahun lalu.
“New Policy ini mencerminkan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengoptimalkan kapasitas para jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, terutama dalam menjaga konsistensi dan kecepatan proses penuntutan kasus korupsi,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Pengalaman Profesional Rudi Margono
Rudi Margono, yang lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969, memiliki karier yang cukup luas di dalam sistem keadilan Indonesia. Ia lulus dari Universitas Brawijaya (UB) Surabaya dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dengan gelar Sarjana Hukum. Pada 1994, Rudi memulai kariernya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan, sebelum kemudian menanjak ke posisi-posisi strategis di berbagai wilayah.
Berikut adalah beberapa jabatan penting yang pernah dipegang Rudi Margono sebelum menjabat sebagai Plt Jampidsus:
- Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Agung.
- Menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kariernya dalam bidang hukum juga terlibat langsung dalam penanganan kasus besar. Pada Desember 2024, Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 mengangkat Rudi Margono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menggantikan Ali Mukartono yang pensiun. Dalam peran tersebut, Rudi menangani kasus korupsi Bank Indonesia yang tergolong kompleks, termasuk melibatkan Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI.
New Policy dalam Konteks Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum
New Policy yang dijalankan Kejaksaan Agung mencakup perubahan struktur organisasi dan pembagian tugas yang lebih spesialisasi, sehingga memungkinkan jaksa seperti Rudi Margono fokus pada kasus-kasus yang membutuhkan pendekatan teknis dan strategis. Dalam posisi Plt Jampidsus, Rudi diberikan wewenang untuk mengawasi seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan New Policy yang berlaku.
Pengalaman Rudi dalam menangani mega korupsi BI menjadi nilai tambah dalam New Policy ini. Kasus tersebut menunjukkan kemampuannya dalam mengkoordinasikan tim investigasi, mengumpulkan bukti yang kuat, serta memastikan proses penuntutan berjalan cepat dan transparan. Hal ini relevan dengan tujuan New Policy yang ingin meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pemeriksaan perkara korupsi. Rudi juga diharapkan dapat menerapkan pendekatan baru dalam penyelidikan, termasuk penggunaan teknologi digital untuk mempercepat proses hukum.
Dalam wawancara eksklusif dengan salah satu surat kabar nasional, Rudi Margono menyampaikan bahwa New Policy membuka peluang untuk menekankan keadilan dalam kasus korupsi. “Saya berharap, New Policy ini dapat mendorong kejaksaan untuk tetap menjadi lembaga yang independen, profesional, dan bisa dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya. Penunjukan Rudi dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga konsistensi dalam penegakan hukum, terutama setelah beberapa tahun terakhir terjadi penyelidikan kasus besar yang menguras energi sumber daya manusia Kejaksaan Agung.
