Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG
Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan
Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG
Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan menghindari kesalahpahaman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, secara tegas membantah adanya tindakan pemeriksaan langsung atau pencarian dokumen terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut. Pernyataan ini diberikan dalam respons terhadap berbagai spekulasi dan tuntutan yang muncul akibat dari adanya surat edaran yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan beberapa personel Polri terlibat dalam pengelolaan SPPG.
Pernyataan Arfan Triono Mengenai Proses Pemeriksaan
Arfan Triono menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pengumpulan data secara bertahap dari lokasi SPPG. Ia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan dengan metode yang profesional dan persuasif, tanpa mengambil langkah-langkah operasional seperti penggeledahan atau operasi tangkap tangan. “Kita melakukan pendekatan informasi bertahap, bukan tindakan langsung yang mengarah pada pemeriksaan,” tambahnya, mengutip Antara pada Sabtu.
Dalam wawancara dengan media, Arfan juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap personel Polri atau pihak-pihak terkait pengelolaan SPPG. Ia menekankan bahwa kejaksaan hanya menyampaikan informasi berdasarkan data yang telah dikumpulkan, sementara pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dilakukan oleh institusi lain yang memiliki kewenangan sesuai aturan hukum.
Konteks Surat Edaran dan Tuntutan Terhadap Polri
Surat edaran yang beredar menyebutkan bahwa beberapa personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diduga terlibat dalam pengelolaan SPPG. Surat tersebut memerintahkan agar para personel tidak menjawab panggilan kejaksaan tanpa pendampingan yang sah. Arfan mengungkapkan bahwa surat ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Arfan, kegiatan kejaksaan tidak bersifat mengintimidasi atau mengarah pada penuntutan segera. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengelola SPPG dilakukan dalam rangka pendataan informasi, dengan fokus pada transparansi dan pengambilan bukti yang memadai. “Kita ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum,” katanya.
Surat edaran juga menyarankan bahwa pemeriksaan terhadap pengelola SPPG sebaiknya dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, dengan bantuan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda). Arfan menegaskan bahwa Kejati Jateng tidak ingin mengganggu kewenangan Polri dalam mengelola kasus yang menjadi tanggung jawab mereka.
Komitmen Kejati Jateng dalam Penegakan Hukum
Arfan Triono menegaskan komitmen Kejati Jawa Tengah dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan setiap pemeriksaan dilakukan setelah adanya bukti kuat yang diperlukan. “Kita tidak ingin melakukan pemeriksaan tanpa dasar yang jelas, karena itu bisa menimbulkan kesan tidak adil,” tuturnya.
Dalam konteks ini, Kejati Jateng juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengelola SPPG bukanlah tindakan sepihak. Mereka bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara sinergis dan berimbang. “Kami menghargai kontribusi Polri dalam penegakan hukum, dan tidak ingin mengganggu kerja mereka,” lanjut Arfan.
Arfan menambahkan bahwa Kejati Jateng berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan Polri, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan memiliki alasan yang kuat dan prosedur yang benar. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini, dan siap berkoordinasi dengan institusi lain jika diperlukan.
