KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah - KPK mengungkap praktik korupsi yang
KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah – KPK mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin, di mana Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tim suksesnya, diduga memperoleh 85 proyek senilai Rp10,2 miliar selama periode Pilkada 2024. Penjelasan ini disampaikan oleh Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026). Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya pemberian jatah persenan sebagai bentuk keuntungan politik.
Detail Penyelidikan dan Penjelasan KPK
“Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sekaligus tim sukses Bupati Langkat, menerima sejumlah paket proyek dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” terang Taufik. Menurut laporan, 80 dari 85 proyek tersebut terkait dengan Dinas Pendidikan dengan nilai total Rp9,5 miliar, sedangkan lima proyek lainnya berada di Dinas Perkim dengan nilai Rp748 juta. KPK menyatakan bahwa Yaqub wajib memberikan imbalan kepada Syah Afandin atas pengelolaan proyek tersebut.
Dalam investigasi yang berlangsung, KPK menemukan bahwa Yaqub dan Syah Afandin sepakat membagi keuntungan dari proyek tersebut. Untuk proyek Dinas Pendidikan, Afandin menuntut persentase keuntungan sebesar 10 persen, sementara untuk proyek Dinas Perkim, persentase yang diminta mencapai 17 persen. Jumlah total kesepakatan dalam skema ini mencapai Rp1,117 miliar, dengan Yaqub diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta.
Proses OTT dan Penetapan Tersangka
Penyelidikan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima orang dari pihak swasta berhasil ditangkap. Penyidikan lanjutan oleh KPK mengarah pada penetapan Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Skema ini mengungkap sistem korupsi yang melibatkan pemilu dan pembagian keuntungan dari kontrak proyek. KPK menjelaskan bahwa Yaqub terlibat dalam memperoleh kontrak proyek melalui metode yang tidak transparan, dengan kontribusi politik yang menjadi faktor utama dalam mempercepat proses pengadaan. Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat menjadi target utama dalam penyelidikan ini, dengan nilai kontrak yang signifikan.
KPK menekankan bahwa seluruh temuan dalam kasus ini didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul selama penyelidikan. Dengan nilai proyek mencapai Rp10,2 miliar, kasus ini memperlihatkan korupsi yang terstruktur dan sistematis. Selain itu, KPK juga menyoroti bahwa persentase keuntungan yang diminta menunjukkan keuntungan politik yang diberikan kepada tokoh-tokoh penguasa lokal.
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi pemerintah Kabupaten Langkat. Bupati yang sebelumnya dianggap berkompeten kini menjadi tersangka dalam kasus suap. Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan bagian dari tim sukses Bupati, turut terlibat dalam pengelolaan proyek-proyek tersebut. KPK juga menegaskan bahwa kasus ini terkait dengan lebih dari satu proyek, menunjukkan skala korupsi yang luas.
