Tapir di Lampung Ditombak – Disembelih Lalu Dagingnya Dibagi ke Warga, 4 Orang Ditangkap 2 Buron
ombak, 4 Orang Ditangkap 2 Buron Tapir di Lampung Ditombak - Satwa langka yang dilindungi, tapir, berhasil ditangkap dan dibunuh di Hutan Register 45
Tapir di Lampung Ditombak, 4 Orang Ditangkap 2 Buron
Tapir di Lampung Ditombak – Satwa langka yang dilindungi, tapir, berhasil ditangkap dan dibunuh di Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa ini memicu perhatian pihak berwenang karena melibatkan aksi pembunuhan terhadap spesies yang berstatus dilindungi. Empat dari total enam individu yang terlibat telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan bagaimana interaksi manusia dengan satwa liar bisa berdampak signifikan pada upaya konservasi.
Bakal Konservasi Tapir dan Pemangkasan Penyebab Membunuh
“Kasus ini menggambarkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi satwa. Tapir adalah hewan yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan,” ujar Kapolres Mesuji, AKBP M. Firdaus, saat diwawancara pada Jumat (3/7/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan pembunuhan ini tidak hanya melanggar aturan perlindungan satwa, tetapi juga mengancam populasi tapir yang semakin langka di wilayah tersebut.
Tapir, yang termasuk dalam kategori satwa purba, sering kali menjadi korban perburuan ilegal akibat kebutuhan daging atau kerjaan perekonomian warga sekitar. Dalam kasus ini, tapir ditemukan berlari di kawasan hutan Register 45 pada Rabu, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Sugi, seorang warga yang menjadi saksi, melaporkan bahwa hewan itu melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum terperangkap dalam upaya buruan. Proses penangkapan berlangsung cepat, dengan pelaku menggunakan tombak untuk menewaskan tapir sebelum menyembelih dan memotong tubuhnya.
Pengungkapan dan Proses Penyidikan
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyisiran di berbagai lokasi. Empat tersangka berhasil ditangkap pada malam hari, sekitar pukul 22.55 WIB, sementara dua pelaku lainnya masih buron. Dari hasil penyidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda: satu orang bertugas menombak tapir, satu orang mengejar hewan tersebut, satu orang melakukan penyembelihan, dan satu orang memegang golok sebagai alat utama. Barang bukti yang diamankan mencakup video rekaman tapir yang sudah disembelih, tulang sisa, daging, dan kulit yang telah diolah.
Kasus ini dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu, pelaku juga diancam sanksi sesuai ketentuan undang-undang perlindungan hewan. Menurut Kapolres, kepolisian akan terus memburu dua pelaku yang masih menghilang untuk memperkuat kasus ini. Proses penyidikan juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan seperti jejak pengejaran dan rekaman audio.
Proses Penyembelihan dan Distribusi Daging
Setelah tapir ditombak, tubuhnya segera disembelih dan dipotong di lokasi kejadian. Daging yang dihasilkan kemudian dibagi ke warga sekitar sebagai bentuk kebersamaan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Proses ini dilakukan dengan cepat untuk menghindari ketahuan oleh pihak berwenang. Namun, keberhasilan penangkapan empat pelaku menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak sepenuhnya tersembunyi.
Tapir yang mati dalam kejadian ini adalah salah satu dari jumlah populasi yang terbatas di Lampung. Konservasi tapir di daerah tersebut masih menjadi tantangan karena seringnya terjadi pengambilan satwa secara ilegal. Dengan daging tapir dibagi ke warga, masyarakat terlihat tergantung pada sumber daya alam yang diambil dari habitatnya. Pihak berwenang berharap ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan satwa langka.
Konteks Lingkungan dan Peralatan Penangkapan
Dalam operasi penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tapir tersebut ditemukan di wilayah yang sering disebut sebagai “kawasan hutan terbuka”. Area ini menjadi tempat penangkapan yang tidak sepenuhnya terlindungi, sehingga memudahkan aksi ilegal. Alat utama yang digunakan dalam penangkapan adalah tombak, yang merupakan pilihan karena kemampuannya menembak dari jarak jauh. Selain itu, golok yang diambil dari pelaku menjadi bukti bahwa mereka merencanakan tindakan ini sebelumnya.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana alat-alat tradisional seperti tombak dan golok masih digunakan dalam upaya memburu satwa langka. Meskipun teknologi modern telah mengubah banyak aspek kehidupan, masyarakat sekitar hutan masih mengandalkan cara-cara tradisional yang terkadang tidak memperhatikan aturan konservasi. Penangkapan empat tersangka dan pencarian dua buron menegaskan bahwa pihak berwenang siap memastikan keadilan bagi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
