Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Buntut Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati – Kemenag Tutup Ponpes Al Jaelani di Semarang

Robert Hernandez - beritanara.com 4 mins baca

Pencabulan Santriwati Berujung Penutupan Ponpes Al Jaelani di Semarang Kasus yang Mengguncang Komunitas Santri Buntut Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati

Buntut Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati – Kemenag Tutup Ponpes Al Jaelani di Semarang

Pencabulan Santriwati Berujung Penutupan Ponpes Al Jaelani di Semarang

Kasus yang Mengguncang Komunitas Santri

Buntut Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menutup Ponpes Al Jaelani di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai buntut dari dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuhnya, Achmad Fauzi (39) yang dikenal sebagai Abah Khan. Pemutusan izin operasional ini terjadi setelah terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap santriwati yang diakui oleh lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Penghentian aktivitas pendidikan di ponpes ini diumumkan sejak awal Februari 2026, menandai langkah tegas Kemenag dalam mengatasi praktik tidak etis di lingkungan pesantren.

“Ponpes Al-Jaelani memang tidak memenuhi syarat izin operasional,” jelas Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, pada hari Minggu (28/6/2026). “Hal ini menjadi alasan utama untuk menutup lembaga tersebut.”

Ponpes Al Jaelani, yang didirikan pada tahun 2010, telah lama dikenal sebagai pusat pendidikan dan pengasuhan santri di Semarang. Namun, kasus pencabulan yang menyeret Abah Khan ke dalam sorotan membuat Kemenag memutuskan untuk meninjau ulang kondisi lembaga ini. Menurut Fatkhuronji, seluruh santri yang berada di dalam ponpes telah dipulangkan ke rumah, sementara para pelajar yang masih berstatus siswa dialihkan ke sekolah lain untuk memastikan keberlanjutan pendidikan mereka.

Proses Investigasi dan Penetapan Tersangka

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Abah Khan dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga menjadi keponakannya. Kasus ini dilaporkan oleh salah satu orang tua korban kepada polisi setelah mengetahui bahwa Abah Khan kerap meminta santriwati untuk memijatnya secara berulang. Polisi pun melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dari saksi dan rekaman audio-video yang diperoleh.

“Pelaku menggunakan cara memijat sebagai alat untuk memperkuat hubungan dan menekan korban agar tidak menolak,” terang Fatkhuronji dalam wawancara terpisah. “Tindakan ini menggambarkan pola kejahatan yang terencana dan tidak langsung.”

Kasus ini memicu reaksi cepat dari Kemenag yang langsung menghentikan operasional ponpes. Selain dugaan pencabulan, lembaga tersebut juga dikenai sanksi karena tidak memiliki izin pendidikan yang sah. Fatkhuronji menjelaskan bahwa Kemenag melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sistem pengelolaan ponpes, termasuk struktur kepengasuhan dan keterlibatan pihak luar dalam pengambilan keputusan.

Sebagai bentuk tindakan preventif, Kemenag juga mengeluarkan peringatan untuk semua ponpes di Jawa Tengah agar memperketat pengawasan terhadap pengasuh. “Kami ingin menjadi contoh bagi lembaga lain untuk lebih transparan dalam menangani kasus serupa,” tutur Fatkhuronji. “Ini bukan hanya soal satu ponpes, tapi juga kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak.”

Respons Masyarakat dan Langkah Penegakan Hukum

Kasus Abah Khan memicu perdebatan di tengah masyarakat Semarang. Sebagian keluarga santriwati menuntut keadilan, sementara pihak ponpes berusaha mempertahankan reputasinya dengan menyebut bahwa pelaku telah melanggar aturan internal. Meski demikian, banyak pihak mendukung keputusan Kemenag untuk menutup ponpes, terutama setelah terungkap bahwa pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

“Ini merupakan kejadian yang mengguncang, terutama karena pelaku adalah orang yang dianggap penuh tanggung jawab,” kata salah satu warga Semarang yang enggan menyebut nama. “Seluruh masyarakat berharap ada penegakan hukum yang tegas.”

Kemenag juga berkomitmen untuk menuntut pelaku melalui jalur hukum. Dalam pernyataannya, Fatkhuronji menegaskan bahwa kasus pencabulan ini menjadi alasan utama untuk mengambil langkah penutupan. Selain itu, lembaga tersebut menyatakan akan memberikan sanksi administratif terhadap pengelola ponpes yang terbukti melanggar aturan. “Kami akan memastikan bahwa seluruh proses pendidikan dilakukan secara profesional dan beretika,” tambahnya.

Sejumlah santriwati yang terkena dampak langsung menyatakan kekecewaan atas penutupan ponpes. Mereka merasa bahwa keputusan tersebut terlalu cepat sebelum investigasi lengkap selesai. Namun, keluarga korban tetap mengapresiasi tindakan Kemenag, yang mereka anggap menjadi bentuk keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban pencabulan. “Dengan menutup ponpes, Kemenag menunjukkan komitmennya untuk melindungi anak-anak,” ujar salah satu orang tua korban.

Langkah Pemulihan dan Harapan Masa Depan

Setelah penutupan, Kemenag mulai melakukan evaluasi terhadap Ponpes Al Jaelani. Pihak lembaga pendidikan tersebut diwajibkan menyusun laporan lengkap mengenai penyebab tidak memiliki izin operasional. Dalam waktu dekat, Kemenag akan mengumumkan hasil evaluasi dan menentukan langkah berikutnya, apakah ponpes akan dibuka kembali atau diubah menjadi bentuk pendidikan lain.

“Kami sedang meninjau ulang semua dokumen dan proses kepengasuhan di ponpes ini,” kata Fatkhuronji. “Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, langkah penutupan bisa dipertahankan.”

Para santriwati yang terdampak berharap proses pemulihan bisa berjalan lancar. Beberapa di antara mereka menyatakan akan terus mendukung Kemenag dalam upaya melindungi santri dari kejahatan serupa. Sementara itu, masyarakat Semarang menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Ikut berdiskusi