Perkara Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah Tetap Berjalan di Pengadilan
Beritanara.com – Perselisihan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah Sarwendah mengajukan aduan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak). Aduan itu turut berujung pada undangan yang diterima Ruben untuk hadir dalam agenda yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Meski menerima undangan, pihak Ruben memilih tidak mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang ditempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terkait hak asuh itu telah memasuki tahap persidangan dan dijadwalkan berlanjut ke agenda pembuktian.
Keputusan untuk tidak memenuhi undangan Komnas Anak diambil dengan pertimbangan bahwa mekanisme persidangan dinilai sebagai ruang utama untuk menyelesaikan perbedaan antara kedua pihak. Bagi tim hukum Ruben, proses yang sudah berjalan di pengadilan sebaiknya tidak tersisih oleh jalur lain di luar perkara tersebut.
Undangan Komnas Anak Diterima Ruben
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa undangan itu datang setelah kegiatan konferensi pers yang berkaitan dengan Komnas Anak. Ruben kemudian menyampaikan kepada timnya bahwa ia telah menerima undangan tersebut.
“Mereka kemarin presscon Komnas Anak itu. Memang kami beberapa hari kemudian, satu hari kemudian, Ruben menyampaikan bahwa dia sudah mendapatkan undangan dari Komnas Anak,” ujar Minola Sebayang di Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Minola juga mengaku menerima pesan WhatsApp dari seorang anggota Komnas Anak. Pesan tersebut memuat informasi bahwa undangan untuk Ruben telah dikirimkan. Ia menegaskan, keputusan akhir terkait kehadiran dalam agenda itu diserahkan kepada Ruben sebagai pihak yang menerima undangan.
“Saya juga mendapat WA dari anggota Komnas Anak yang menyatakan bahwa dia sudah mengirim undangan kepada Ruben dan saya mengatakan ‘Oke, saya akan sampaikan ke Ruben, dan apa pun keputusan atas undangan itu, kami kembalikan kepada Ruben’,” tambahnya.
Undangan dari lembaga perlindungan anak itu muncul ketika sengketa hak asuh sudah berada dalam proses formal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Situasi tersebut membuat pihak Ruben menilai penting untuk menjaga fokus pada tahapan hukum yang telah ditetapkan.
Agenda Pembuktian Menjadi Tahap Berikutnya
Minola menerangkan bahwa perkara Ruben dan Sarwendah bukan lagi berada dalam fase awal gugatan. Tahap persidangan telah dilalui, sementara agenda berikutnya adalah pembuktian. Pada fase ini, para pihak memiliki ruang untuk mengajukan serta menjelaskan hal-hal yang dinilai relevan dalam sengketa.
Karena alasan itu, kubu Ruben tidak ingin proses di luar persidangan menggeser perhatian dari perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga penyelesaian sengketa tetap berada dalam koridor hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara perdata, tahapan pembuktian memiliki arti penting karena menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk memperkuat argumentasi dan menjawab perbedaan pandangan yang muncul dalam gugatan. Proses tersebut berbeda dari pertemuan atau komunikasi di luar sidang, sebab tahapan pengadilan mengikuti jadwal serta mekanisme yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah telah memperoleh kesempatan untuk bertemu melalui mediasi di pengadilan. Mediasi merupakan bagian dari proses yang memberi peluang bagi para pihak untuk mencari titik temu sebelum sengketa berlanjut lebih jauh melalui pemeriksaan persidangan.
Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan. Masih ada perbedaan sikap antara Ruben dan Sarwendah terkait inti persoalan yang disengketakan. Karena belum tercapai kesepahaman, perkara hak asuh tersebut tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbedaan Pandangan Terkait Akta 39
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam sengketa ini adalah Akta 39. Dokumen tersebut termasuk dalam hal yang masih diperdebatkan oleh kedua pihak. Perbedaan pemahaman mengenai Akta 39 belum menemukan penyelesaian, sehingga pembahasannya akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Persoalan dokumen dalam perkara hak asuh dapat memengaruhi arah argumentasi masing-masing pihak. Karena itu, penjelasan mengenai Akta 39 perlu disampaikan melalui prosedur yang tersedia di persidangan agar dapat diuji dalam kerangka perkara yang sedang diperiksa.
Pihak Ruben memandang langkah menuju Komnas Anak sebagai jalan yang tidak sejalan dengan fokus penyelesaian di pengadilan. Mereka memilih menunggu proses hukum berjalan hingga tahapan yang telah dijadwalkan selesai, termasuk pembuktian atas berbagai hal yang menjadi sengketa.
Di sisi lain, adanya aduan ke Komnas Anak menunjukkan bahwa isu perlindungan dan kepentingan anak tetap menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam konflik tersebut. Namun, untuk sengketa hak asuh yang telah masuk persidangan, putusan serta penyelesaian hukumnya akan mengikuti mekanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan belum adanya perdamaian dari mediasi dan masih terdapat perbedaan pandangan mengenai Akta 39, perkara Ruben Onsu dan Sarwendah dipastikan masih berlanjut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda pembuktian serta proses pemeriksaan yang berlangsung di pengadilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Aduan Sarwendah ke Komnas Anak Buat?
Aduan Sarwendah ke Komnas Anak Buat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Aduan Sarwendah ke Komnas Anak Buat matter?
Aduan Sarwendah ke Komnas Anak Buat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

