Polda Sumut Sita 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Orang Ditangkap di Deli Serdang
Polda Sumut Sita 169 6 Kg ganja dalam operasi besar-besaran yang mengguncang wilayah Sumatera Utara. Rangkaian operasi penindakan narkotika ini berhasil
Polda Sumut Sita 169,6 Kg Ganja Aceh, Tiga Orang Ditangkap
Beritanara.com – Polda Sumut Sita 169 6 Kg ganja dalam operasi besar-besaran yang mengguncang wilayah Sumatera Utara. Rangkaian operasi penindakan narkotika ini berhasil mengamankan total 169,6 kilogram ganja yang berasal dari Aceh. Tiga tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Operasi ini merupakan hasil kerja sama tim intelijen dan petugas Reserse Narkoba Polda Sumut yang telah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari.
Operasi Penangkapan di Medan-Binjai
Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen yang masuk ke kantor polisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah mobil minibus yang membawa ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan. Tim petugas segera melakukan pemantauan di koridor Medan-Binjai untuk mengidentifikasi kendaraan yang membawa narkotika tersebut.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 16.45 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam. Kendaraan ini memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan laporan awal dari intelijen. Petugas kemudian membuntuti kendaraan hingga melintas di Jalan Raya Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas membuntuti kendaraan hingga melintas di Jalan Raya Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, kami menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di dalam mobil, kata Andy pada Senin, 10 Agustus 2026.
Detail Penyitaan dan Identitas Tersangka
Hasil penggeledahan terhadap mobil tersebut mengungkapkan dua karung goni putih yang berisi ganja. Di dalamnya terdapat 65 bungkus bal yang diikat dengan lakban cokelat. Berat bersih ganja yang ditemukan di mobil mencapai 52 kilogram. Dua tersangka yang diamankan memiliki identitas RD berusia 43 tahun dan MJ berusia 41 tahun.
RD merupakan petani dari Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, MJ adalah petani asal Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Kedua pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di wilayah Serba Jadi, Lokop, Aceh Timur.
Kedua pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di wilayah Serba Jadi, Lokop, Aceh Timur. Mereka juga mengaku membawa ganja ke Sumut berdasarkan perintah seseorang dengan imbalan tertentu, ucap Andy.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas melanjutkan penyelidikan. Keduanya menyatakan akan menyerahkan barang bukti kepada seorang pria berinisial YJ. Lokasi penyerahan berada di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas segera mendatangi sebuah rumah di Perumahan Taman Annafris Milala untuk menangkap tersangka ketiga.
Di sana, mereka berhasil menangkap YJ yang berusia 36 tahun. Pria ini merupakan warga Kabupaten Batubara yang bekerja sebagai buruh bangunan. Penyitaan tambahan dilakukan di rumah YJ dengan hasil yang menggembirakan tim petugas.
Barang bukti yang diamankan meliputi 72 bungkus ganja seberat 57,6 kilogram netto. Selain itu, terdapat ganja dalam keranjang plastik seberat 40,8 kilogram. Petugas juga menemukan 23 bungkus ganja dengan berat 18,4 kilogram. Terakhir, ganja dalam sebuah ember seberat 800 gram turut diamankan sebagai barang bukti.
Proses Hukum dan Penindakan Lanjutan
Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polda Sumut memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi ganja dari Aceh ke Sumatera Utara. Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Para tersangka akan ditahan di kantor polisi untuk menjalani interogasi lebih lanjut. Barang bukti ganja akan disimpan di ruang penyimpanan khusus hingga proses hukum selesai. Polda Sumut juga akan melakukan operasi lanjutan untuk memastikan tidak ada lagi pengiriman ganja dari Aceh ke Sumut.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Operasi Ganja Sumut
Berapa total berat ganja yang disita dalam operasi ini? Total berat ganja yang disita mencapai 169,6 kilogram dari berbagai lokasi penangkapan.
Siapa saja tersangka yang ditangkap dalam operasi ini? Tiga tersangka yang ditangkap adalah RD (43 tahun), MJ (41 tahun), dan YJ (36 tahun).
Dari mana asal ganja yang disita? Ganja yang disita berasal dari wilayah Aceh, khususnya dari daerah Serba Jadi, Lokop, Aceh Timur.
Kapan operasi penangkapan dilakukan? Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 16.45 WIB.
Di mana lokasi penangkapan ketiga tersangka? Dua tersangka pertama ditangkap di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ketiga ditangkap di rumah YJ di Perumahan Taman Annafris Milala, Deli Serdang.
