Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Joseph Brown - beritanara.com 3 mins baca

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto secara tegas mendorong percepatan integrasi sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat

Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem Penanganan Kekerasan

Beritanara.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto secara tegas mendorong percepatan integrasi sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah. Dalam pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, pejabat setingkat menteri tersebut menekankan bahwa pendekatan terintegrasi menjadi kunci keberhasilan perlindungan kelompok rentan. Menurut Bima Arya, langkah ini diperlukan agar penanganan kasus tidak lagi bergantung pada inisiatif individu, melainkan berjalan secara sistemik dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Isu kekerasan terhadap anak, perempuan, serta kekerasan seksual telah menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah kasus yang dilaporkan ke berbagai lembaga perlindungan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dari penanganan yang bersifat personal menuju sistem yang lebih terstruktur dan terkoordinasi antarinstansi.

“Kalau kita lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen [PPPA] inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus [kekerasan] yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan,” jelas Bima dalam Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Implementasi UU Kekerasan Seksual dan Pembentukan UPTD PPA

Guna mendukung upaya tersebut, pemerintah daerah telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu wujud implementasinya adalah mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pembentukan UPTD PPA ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme penanganan yang lebih responsif dan cepat terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Meskipun demikian, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Sistem penanganan yang efektif dan berkelanjutan memerlukan lebih dari sekadar pembentukan kelembagaan. Ketersediaan sumber daya dan pembiayaan yang memadai juga menjadi faktor krusial. Tidak sedikit daerah yang mengalami kendala dalam mengalokasikan anggaran untuk operasional UPTD PPA yang telah dibentuk.

Dalam konteks ini, Bima menegaskan bahwa Kemendagri siap memberikan dukungan penuh untuk memperkuat sistem penanganan terintegrasi di daerah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembinaan dan supervisi, termasuk memastikan aspek penganggaran serta penguatan landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan program. Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem ini juga mencakup penguatan kapasitas SDM yang menangani kasus kekerasan.

“Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak,” sambungnya.

Replikasi Program dengan Pertimbangan Kebutuhan Daerah

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa apabila sistem penanganan ini akan direplikasi di berbagai daerah, diperlukan kajian mendalam yang mempertimbangkan kebutuhan masing-masing wilayah. Aspek regulasi dan kemampuan pembiayaan daerah harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kesiapan replikasi program. Setiap daerah memiliki karakteristik unik yang memerlukan pendekatan berbeda dalam implementasi sistem penanganan kekerasan.

Dengan demikian, integrasi sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya bersifat formalitas kelembagaan, tetapi juga memerlukan dukungan finansial dan regulasi yang kuat agar dapat berjalan optimal di tingkat daerah. Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan kepada kelompok rentan.

Frequently Asked Questions

Apa itu UPTD PPA?

UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertugas menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah. Unit ini berfungsi sebagai lembaga yang terintegrasi dalam sistem penanganan kekerasan.

Berapa jumlah UPTD PPA yang telah dibentuk?

Hingga saat ini, pemerintah telah mendorong pembentukan UPTD PPA di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Apa dukungan Kemendagri untuk sistem penanganan kekerasan?

Kemendagri memberikan dukungan melalui pembinaan, supervisi, dan memastikan penganggaran yang memadai untuk operasional UPTD PPA di seluruh Indonesia. Dukungan ini juga mencakup penguatan landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan program.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Anda dapat mengunjungi [artikel terkait di TVOne News](https://www.tvonenews.com/berita/nasional).

Ikut berdiskusi