Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Orang Termasuk dari Bank Indonesia
Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan anggota Jampidsus, Febrie
Penyidikan TPPU Terhadap Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Terus Berjalan
Beritanara.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, serta tersangka lainnya bernama Nurman Herin. Proses ini berlangsung dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Sebanyak Tujuh Saksi Hadir dalam Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada Senin (10/8/2026) telah dilakukan pemanggilan terhadap 13 saksi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya.
“Tim penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi,” kata Anang, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Para saksi yang hadir antara lain TTS dan BH dari PT TBI, TB sebagai Direktur OBP, ACT yang berprofesi sebagai pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU. Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Febrie Adriansyah Masih Menerima Gaji 50 Persen
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menghentikan sementara status kejaksaan Febrie Adriansyah sejak Jumat (31/7/2026). Pemberhentian ini dilakukan sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Anang menambahkan bahwa dalam situasi ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terbitnya putusan final. Namun, selama penghentian sementara berlangsung, Febrie masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen tanpa tunjangan.
“Kalau (penghentian) sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menerangkan bahwa proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang juga menegaskan bahwa Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah Kejagung?
Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah Kejagung matter?
Usut TPPU Tersangka Febrie Adriansyah Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
