Nasional

Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus ‘Pamer’ Uang Rp1 Triliun

6aa2f1a07ae00-tindak-korupsi-kawasan-hutan-di-lampung-kejagung-pamer-uang-rp1-triliun_488_274

Kejagung Sita Lebih dari Rp1 Triliun dalam Perkara Kawasan Hutan di Lampung

Beritanara.com – Kejaksaan Agung menerima penitipan uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung. Dana tersebut terkait kegiatan PT PSMI pada areal yang dikelola PT INHUTANI V.

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh PT PSMI kepada Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 10 September 2026. Perkara ini ditangani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Dana Dititipkan pada Rekening Pemerintah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa dana diterima dari VRL selaku pihak PT PSMI. Setelah diterima, uang tersebut ditempatkan pada rekening khusus pemerintah melalui Bank BSI, yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara.

“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Saiful di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Penitipan dana dilakukan dalam rangka proses penanganan perkara. Nilai uang yang diserahkan menunjukkan skala besar perkara yang tengah diperiksa, khususnya terkait dugaan penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan bagi kegiatan perkebunan.

Saiful juga menjelaskan adanya persoalan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan pembayaran kepada petani, penggajian pekerja perkebunan tebu, serta biaya kegiatan operasional perusahaan lainnya.

Penyidik Periksa Puluhan Saksi

Dalam proses penyidikan, Jampidsus telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari pendalaman alat bukti.

Langkah lain yang telah ditempuh mencakup gelar perkara bersama auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Selain itu, terdapat pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kasus.

“Kami juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait, melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, pemblokiran pada 10 rekening perusahaan,” ujarnya.

Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aktivitas perusahaan, aliran dana, serta aspek hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan. Penghitungan kerugian negara sendiri merupakan salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berawal dari Izin Pengelolaan Hutan Produksi

Kasus ini berhubungan dengan areal PT INHUTANI V Lampung yang memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Izin tersebut memberikan hak pengusahaan hutan tanaman industri pada lahan sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

Dalam perkara yang sedang ditangani, PT PSMI diduga sejak 2007 mengelola sebagian lahan PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum. Aktivitas yang dipersoalkan mencakup pembukaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.

Luas areal yang menjadi perhatian penyidik mencapai puluhan ribu hektare. Pengelolaan kawasan hutan memiliki ketentuan tersendiri karena status lahan, perizinan, dan bentuk pemanfaatannya harus selaras dengan aturan kehutanan yang berlaku.

MoU Kemitraan Tahun 2013 Jadi Bagian Pendalaman

Saiful menerangkan bahwa pada 2013 direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau MoU kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero). Kerja sama itu mencakup Register 44, Register 46, dan Register 42 untuk pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari.

Namun, penyidik mendalami dugaan bahwa perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2013 dan dilaksanakan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan. Aspek inilah yang menjadi salah satu bagian penting dari konstruksi perkara.

“Pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan,” ujarnya.

Penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan fakta, dokumen, saksi, ahli, serta penghitungan kerugian keuangan negara. Penitipan uang lebih dari Rp1 triliun dan USD 166.000 menjadi salah satu perkembangan utama dalam penanganan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan di Lampung tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung?

Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung matter?

Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *