Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK
Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan suap yang bersumber dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Pada Senin, 7 September 2026, lembaga antirasuah itu memeriksa Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksaan di kantor BPK Perwakilan Sumsel, guna memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas perkara diserahkan ke jaksa penuntut umum. Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah penentu dalam perkara yang melibatkan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, yang disampaikan pada Selasa, 8 September 2026, tujuan utama pemeriksaan tersebut adalah mempertebal basis pembuktian agar penyidik memiliki keyakinan penuh untuk melangkah ke tahap II—yakni penyerahan berkas beserta tersangka ke penuntut umum.
“Untuk mempertebal lagi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut, sehingga nanti penyidik menjadi firm untuk kemudian masuk ke tahap II.”
Penguatan Rantai Bukti dan Peluang Tersangka Tambahan
Keterangan yang diperoleh dari Titin Rita Lestari diharapkan melengkapi bukti-bukti yang sudah ada, baik berupa dokumen audit, keterangan saksi, maupun jejak aliran dana. Tanpa kelengkapan tersebut, jaksa berisiko menolak berkas atau pengadilan dapat membebaskan terdakwa karena lemahnya pembuktian.
Di samping itu, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara ini. Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami apakah terdapat aktor tambahan yang turut mengondisikan hasil audit BPK di Muara Enim.
“Ini masih didalami, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang juga punya peran krusial, punya peran signifikan terkait dengan pengkondisian temuan audit BPK di Muara Enim.”
Istilah “pengkondisian temuan audit” merujuk pada upaya mengarahkan isi temuan yang akan diterbitkan BPK agar sesuai kepentingan tertentu. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, temuan audit dapat menjadi dasar sanksi administratif, penundaan pembayaran, hingga tuntutan ganti rugi—sehingga kemampuan mengendalikan isi temuan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Lima Tersangka, Aliran Dana Rp500 Juta, dan Konteks Perkara
KPK telah menetapkan lima tersangka: Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta dua pihak swasta bernama Cory Erin Hardi dan Fika. Benang merah perkara ini berpusat pada dugaan penyuapan terhadap Edison oleh pihak swasta yang terlibat pengadaan barang di Pemkab Muara Enim. Edison diduga menjadi titik masuk aliran dana dari sektor swasta ke jaringan yang mampu memengaruhi hasil audit.
Dalam skema yang diungkap penyidik, pihak swasta menyalurkan uang senilai Rp500 juta kepada Bupati Muara Enim dengan dalih menjaga hubungan baik. Sebagian dana tersebut kemudian diduga dialirkan kembali ke sejumlah pihak di lingkungan BPK Perwakilan Sumsel untuk mengatur temuan audit, salah satunya terkait pengadaan smart TV atau smart board.
“Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board.”
Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus suap pengadaan barang di Muara Enim yang sebelumnya ditangani KPK. Dalam penanganan perkara tersebut, lembaga antirasuah turut menyita saldo rekening yang diduga milik Edison beserta uang tunai. Total aset yang diamankan dari kedua sumber tersebut turut menjadi bagian dari bukti materiil dalam penyidikan.
FAQ
Siapa saja yang berstatus tersangka dalam perkara suap audit BPK Muara Enim? Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Peran mereka tersebar di sisi pemberi dan penerima suap.
Apa yang dimaksud dengan “tahap II” dalam proses penyidikan KPK? Tahap II adalah penyerahan berkas perkara beserta tersangka ke jaksa penuntut umum. Tahap ini menandakan penyidikan telah rampung dan perkara siap untuk penuntutan di pengadilan.
Berapa nilai dana yang diduga mengalir dalam perkara ini? Penyidik mengungkap aliran dana senilai Rp500 juta dari pihak swasta kepada Bupati Muara Enim, yang kemudian sebagian dialirkan ke pihak di lingkungan BPK untuk mengatur temuan audit.
Apakah KPK masih membuka kemungkinan tersangka baru? Ya. Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam pengkondisian temuan audit BPK di Muara Enim.

